JENIS-JENIS CUTI PNS MENURUT SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2020

JENIS-JENIS CUTI PNS MENURUT SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2020

Berikut ini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS sesuai PP Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Cuti  PNS  yang  selanjutnya disebut dengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Pada Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a.  cuti tahunan;
b.  cuti besar;
c.  cuti sakit;
d.  cuti melahirkan;
e.  cuti karena alasan penting;
f.  cuti bersama; dan
g.  cuti di luar tanggungan Negara

Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2020

A. Cuti Tahunan PNS
 (1)  PNS  dan  calon  PNS  yang  telah  bekerja  paling  kurang  1 (satu)  tahun  secara  terus  menerus  berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  tersebut  pada  ayat (1)  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti tahunan

Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa Dalam  hal  hak  atas  cuti  tahunan  yang  akan  digunakan  di tempat  yang  sulit  perhubungannya,  jangka  waktu  cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti tahunan  yang  tidak  digunakan  dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk  paling  lama  18  (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan  yang  tidak  digunakan  2  (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya  untuk  paling  lama  24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh  PPK  atau  pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak  atas  cuti untuk  paling  lama  1  (satu)  tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan yang  ditangguhkan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  digunakan  dalam  tahun berikutnya  selama  24  (dua  puluh  empat)  hari  kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

B Cuti Besar
 (1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)  Ketentuan  paling  singkat  5  (lima)  tahun  secara  terus menerus  dikecualikan  bagi  PNS  yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3)  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti  besar  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal 317 313 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  besar untuk  paling  lama  1 (satu) tahun  apabila  kepentingan  dinas  mendesak,  kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal 318 313 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
C. Cuti Sakit
 Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan  surat  keterangan dokter.
(2)  PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan  dokter  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  paling  sedikit  memuat  pernyataan  tentang perlunya  diberikan  cuti,  lamanya  cuti,  dan  keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu  cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6  (enam) bulan  apabila  diperlukan,  berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang  tidak  sembuh  dari  penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali  kesehatannya  oleh  tim  penguji kesehatan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS  yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat  dari  Jabatannya  karena  sakit  dengan mendapat  uang  tunggu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa (1)  PNS  yang  mengalami  gugur  kandungan  berhak  atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  PNS  yang  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  oleh  karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa Selama  menjalankan  cuti  sakit,  PNS  yang  bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan bahwa (1)  Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. 

D. Cuti Melahirkan

Pasal 325
(1)  Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga  pada  saat  menjadi  PNS,  berhak  atas  cuti melahirkan






Related : JENIS-JENIS CUTI PNS MENURUT SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2020

0 Komentar untuk "JENIS-JENIS CUTI PNS MENURUT SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close