PENGERTIAN MANDAT DALAM UU NO 30 TH 2020


Apa yang dimaksud Mandat Dalam UU No 30 Th 2020 

Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Mandat  adalah  pelimpahan Kewenangan  dari Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang  lebih tinggi  kepada  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  yang  lebih  rendah  dengan  tanggung jawab  dan  tanggung  gugat  tetap  berada  pada pemberi mandat.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN MANDAT DALAM UU NO 30 TH 2020

0 Komentar untuk "PENGERTIAN MANDAT DALAM UU NO 30 TH 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close