Beranda
» arti
» PENGERTIAN ATRIBUSI DALAM UU NO 30 TH 2020
PENGERTIAN ATRIBUSI DALAM UU NO 30 TH 2020
Apa yang dimaksud Atribusi
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN ATRIBUSI DALAM UU NO 30 TH 2020 "