PENGERTIAN ATRIBUSI DALAM UU NO 30 TH 2020


Apa yang dimaksud Atribusi

Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Atribusi  adalah  pemberian Kewenangan  kepada Badan  dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  oleh Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN ATRIBUSI DALAM UU NO 30 TH 2020

0 Komentar untuk "PENGERTIAN ATRIBUSI DALAM UU NO 30 TH 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close