PENGERTIAN DISPENSASI


Apa yang dimaksud Dispensasi

Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Dispensasi  adalah  Keputusan  Pejabat Pemerintahan  yang  berwenang  sebagai  wujud persetujuan  atas  permohonan  Warga  Masyarakat yang  merupakan  pengecualian  terhadap  suatu larangan  atau  perintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN DISPENSASI

0 Komentar untuk "PENGERTIAN DISPENSASI"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close