PENGERTIAN DELEGASI DALAM UU NO 30 TH 2020




Apa yang dimaksud Delegasi 
  
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Delegasi  adalah  pelimpahan Kewenangan  dari Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan  yang  lebih tinggi  kepada  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  yang  lebih  rendah dengan  tanggung jawab  dan  tanggung  gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.  




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN DELEGASI DALAM UU NO 30 TH 2020

0 Komentar untuk "PENGERTIAN DELEGASI DALAM UU NO 30 TH 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close