Beranda
» arti
» PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS
PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS
Apa yang dimaksud Keputusan Berbentuk Elektronis
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS"