PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS


Apa yang dimaksud Keputusan Berbentuk Elektronis


Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang  dibuat  atau  disampaikan  dengan menggunakan  atau  memanfaatkan  media elektronik.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS

0 Komentar untuk "PENGERTIAN KEPUTUSAN BERBENTUK ELEKTRONIS"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close