PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR


Apa yang dimaksud Legalisasi / Legalisir

Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Legalisasi  adalah  pernyataan  Badan  dan/atau Pejabat  Pemerintahan mengenai keabsahan  suatu salinan  surat  atau  dokumen  Administrasi Pemerintahan  yang  dinyatakan  sesuai  dengan aslinya.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR

0 Komentar untuk "PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close