Beranda
» arti
» PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR
PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR
Apa yang dimaksud Legalisasi / Legalisir
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN LEGALISASI / LEGALISIR"