Seperti yang kita ketahui bersama dikala ini Permendikbud yang mengatur wacana sekolah 5 hari sedang menjadi buah bibir di negara kita. Namun, isu terakhir yang kita dengar dari Istana bahwa Presiden akan segera mengeluarkan Perpres untuk menggganti atau menyempurnakan Permendikbud tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) wacana pendidikan huruf dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membatalkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan tema serupa.
"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan eksklusif direspons dengan Perpres itu sebenarnya," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2020).
Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 wacana Hari Sekolah yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila Perpres nanti terbit, maka Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi.
"Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal," kata dia.
Jika ada Perpres yang terbit, peraturan di bawahnya dengan isi serupa otomatis dibatalkan. Namun Johan belum mengetahui apakah isi Pepres tersebut sama dengan isi Permendikbud.
"Dan jika berbeda, saya tidak tahu seberapa besar perbedaannya," kata Johan.
Johan menjelaskan, kebijakan Jokowi ini dekat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dengan Kemendikbud. Bila nantinya ada forum pendidikan yang tidak menerapkan sekolah delapan jam dalam lima hari sepekan, maka itu tidak akan dipermasalahkan.
"Sebenarnya ini beririsan Kemenag dan Kemdikbud," kata Budi.
Terlepas dari klarifikasi Budi, kalangan pondok pesantren melancarkan protes keras terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir itu. Namun soal kapan terbitnya Pepres itu, Johan menuturkan Perpres itu masih perlu waktu untuk pembahasan antara Mendikbud, Menag, dan Menteri Sekretariat Negara.
"Perpres itu kan nggak dapat sehari-dua hari, dikaji mendalam. Kalau klarifikasi Presiden, bikin Perpres itu kan nggak sehari-dua hari, jadi perlu waktu," kata Johan.
(dnu/jbr)
Source : DetikNews
Peraturan Presiden (Perpres) wacana pendidikan huruf dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membatalkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan tema serupa.
"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan eksklusif direspons dengan Perpres itu sebenarnya," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2020).
Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 wacana Hari Sekolah yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila Perpres nanti terbit, maka Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi.
"Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal," kata dia.
Jika ada Perpres yang terbit, peraturan di bawahnya dengan isi serupa otomatis dibatalkan. Namun Johan belum mengetahui apakah isi Pepres tersebut sama dengan isi Permendikbud.
"Dan jika berbeda, saya tidak tahu seberapa besar perbedaannya," kata Johan.
Johan menjelaskan, kebijakan Jokowi ini dekat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dengan Kemendikbud. Bila nantinya ada forum pendidikan yang tidak menerapkan sekolah delapan jam dalam lima hari sepekan, maka itu tidak akan dipermasalahkan.
"Sebenarnya ini beririsan Kemenag dan Kemdikbud," kata Budi.
Terlepas dari klarifikasi Budi, kalangan pondok pesantren melancarkan protes keras terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir itu. Namun soal kapan terbitnya Pepres itu, Johan menuturkan Perpres itu masih perlu waktu untuk pembahasan antara Mendikbud, Menag, dan Menteri Sekretariat Negara.
"Perpres itu kan nggak dapat sehari-dua hari, dikaji mendalam. Kalau klarifikasi Presiden, bikin Perpres itu kan nggak sehari-dua hari, jadi perlu waktu," kata Johan.
(dnu/jbr)
Source : DetikNews
0 Komentar untuk "Menanti Peraturan Presiden Pendidikan Abjad Terbit, Dan Saatnya Permendikbud Tak Berlaku"