Bapak/Ibu, beberapa waktu yang lalu tepatnya 27 Januari 2020, Bupati Pandeglang telah mengeluarkan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Bupati yang lama, tentang Penetapan Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang. Keputusan ini menjadikan Bapak/Ibu menjadi jelas dan paham pada saat menyususun SKP di lingkungan kerja masing-masing, tentang siapa yang menilai dan siapa atasan pejabat penilai. Sering kita jumai pertanyaan siapa yang harus tandatangan dan siapa atasan pejabat penilainya.
Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang |
Pejabat Penandatangan dan Penilai Prestasi Kerja PNS (DP3) dilingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang |
Untuk mendownload Keputusan Bupati Pandeglang tersebut, silahkan Bapak/Ibu klik autan dibawah ini :
0 Komentar untuk "KEPUTUSAN BUPATI PANDEGLANG NO : 860/KEP.28-BKD/2020 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN DAN PENILAI PRESTASI KERJA PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG"