Juknis Sumbangan Kegiatan Magang Penerima Bimbing Kursus Dan Training Tahun 2020

JUKNIS BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2020

Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020

Berdasarkan Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan bahwa Program magang yaitu bentuk pembelajaran yang diselenggarakan di forum kursus dan training dan di DUDI yaitu perusahaan, industri manufaktur, industri jasa, industri rumahan (home industry) atau industri lainnya. Pembelajaran dalam proses magang dirancang bersama oleh forum kursus dan training dengan perusahaan atau industri kawasan magang. Adapun Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kompetensi penerima magang untuk mendapat pengalaman praktik kerja di DUDI sehingga lulusan magang sanggup bekerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja/industri atau berusaha mandiri

Pada Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan bahwaPenyelenggara Kegiatan Lembaga penyelenggara aktivitas magang harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan manajemen
a. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
b. Lembaga telah terakreditasi atau berkinerja A atau B;
c. Memperoleh rekomendasi untuk menyelenggarakan aktivitas magang dari dinas pendidikan kabupaten/kota;
d. Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama LKP;
e. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama LKP;
f. Telah menjalin kolaborasi dengan DUDI untuk pengembangan aktivitas kursusnya;
g. Memiliki perjanjian kolaborasi dengan DUDI kawasan magang.

2. Persyaratan teknis Persyaratan yang harus dipenuhi oleh forum untuk mengajukan aktivitas magang penerima didik yaitu sebagai berikut:
a. Memiliki kurikulum magang yang disusun bersama antara LKP dan DUDI kawasan magang;
b. Memiliki pelatih dan pengelola yang kompeten di bidangnya;
c. Memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan aktivitas pembelajaran;
d. Memiliki rencana kerja operasional dan aktivitas pelaksanaan aktivitas magang yang akan dilaksanakan.

Adapun persyaratan Peserta Program Magang Peserta magang yaitu warga masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bersedia mengikuti aktivitas magang hingga selesai, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
2. Sudah mempunyai keterampilan atau sudah mengikuti kursus yang relevan dengan aktivitas magang tetapi belum bekerja;
3. Berusia antara 18 hingga dengan 35 tahun atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI.

Pada Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  dinyatakan Bantuan aktivitas magang penerima didik diberikan dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tahun 2020. Adapun Besaran Bantuan Jumlah sasaran pertolongan pemerintah aktivitas magang minimal 1.000 orang penerima dengan total dana sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).


Demikian info wacana Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2020  semoga bermanfaat.





Related : Juknis Sumbangan Kegiatan Magang Penerima Bimbing Kursus Dan Training Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Sumbangan Kegiatan Magang Penerima Bimbing Kursus Dan Training Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close