JUKNIS BANTUAN PEMBINAAN ORGANISASI MITRA KURSUS DAN PELATIHAN TAHUN 2020 |
Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020
Pengertian Organisasi Mitra (Ormit) kursus dan training menurut Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 adalah wadah yang menghimpun potensi masyarakat dalam membantu pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan. Sedangkan Organisasi kawan akseptor sumbangan yakni kawan yang aktif membantu pengembangan layanan kursus dan pelatihan.
Adapun yang dimaksud Bantuan pemerintah untuk Organisasi Mitra selanjutnya disingkat BP-ORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 adalah sumbangan yang diberikan Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk mendukung agenda organisasi kawan dalam bidang implementasi standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Tujuan BP-ORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 adalah untuk mendukung pelaksanaan agenda kerja organisasi yang sesuai dengan kiprah dan fungsinya serta relevan dengan agenda Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Adapun Peserta Penerima BP-ORMIT yakni organisasi masyarakat yang aktif membantu pengembangan layanan kursus dan training di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Persyaratan manajemen
a. Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
b. Memiliki sertifikat pendirian organisasi dan sertifikat ratifikasi organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kemendagri.
c. Memiliki kantor sekretariat organisasi yang jelas.
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi.
e. Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama organisasi.
f. Memiliki surat rekomendasi dari pengurus tingkat sentra apabila yang mengajukan agenda BP-Ormit dari pengurus tingkat provinsi/kabupaten/kota dan atau dari dinas pendidikan setempat.
Persyaratan teknis Persyaratan yang harus dipenuhi oleh organisasi kawan untuk mengajukan dana BPORMIT sesuai Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 yakni sebagai berikut:
a. Memiliki surat keputusan kepengurusan.
b. Memiliki struktur organisasi dilengkapi dengan rincian kiprah
c. Memiliki agenda kerja organisasi jangka panjang (minimal satu periode kepengurusan) dan tahunan (2020).
d. Memiliki rencana kerja operasional terkait dengan aktivitas yang akan dilaksanakan.
e. Memiliki sasaran layanan yang jelas/tidak tumpang tindih dengan sasaran pengurus tingkat pusat/kabupaten/kota.
Pada Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 dinyatakan bahwa BP-ORMIT diberikan dalam bentuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan dana sumbangan ini bersifat stimulan. Besaran Bantuan Total anggaran sumbangan pemerintah untuk sumbangan pembinaan organisasi kawan kursus dan training sebesar Rp. 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah). Besaran dana BP-ORMIT untuk masing-masing organisasi ditetapkan menurut hasil evaluasi kelayakan usulan yang diajukan dan rasionalitas kebutuhan masing-masing organisasi yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selengkap silahkan download Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi MitraKursus Dan Pelatihan Tahun 2020
Demikian informasi wacana Juknis Bantuan Pembinaan Organisasi Mitra Kursus Dan Pelatihan Tahun 2020 semoga bermanfaat,
0 Komentar untuk "Juknis Pinjaman Pembinaan Organisasi Kawan Kursus Dan Training Tahun 2020"