GURU TIDAK TETAP (GTT) AKAN MENERIMA TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN DARI PEMERINTAH |
Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Jawa Timur bakal mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dari pemerintah. Kabar baik buat tenaga kependidikan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, Kamis (8/11/2020).
“Hasil Rapat Kerja Komisi E bersama Diknas Provinsi Jatim menyepakati adanya Tunjangan Tambahan Penghasilan buat GTT/PTT SMA/SMK Negeri,” ujarnya.
Suli menjelaskan, sebanyak 8.000 GTT/PTT SMA/SMK Negeri akan menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp 750.000. “Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk itu senilai Rp 84 miliar,” ungkapnya.
Suli menambahkan, tidak hanya GTT/PTT yang mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan dari pemerintah, PNS Provinsi Jatim juga menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dari pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat.
“Total TPP yang diterima PNS Rp 1.320.000 per bulan. Rinciannya dari Pemprov sebesar Rp 1.070.000 dan ditambah dari sentra Rp 250.000. Untuk TPP PNS, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,3 triliun,” papar Suli yang juga Ketua LHKP PWM Jatim.
Selain GTT/PTT SMA/SMK Negeri, sambung dia, pemerintah juga mengucurkan Tunjangan Tambahan Penghasilan buat guru SMA/SMK swasta dan guru TK, serta PAUD. Nominalnya, katanya, untuk guru SMA/SMK swasta sebesar Rp 1.000.000 per guru. “Total anggaran yang disediakan senilai Rp 13,5 miliar,” urainya.
Adapun kriteria peserta Tunjangan Tambahan Penghasilan ialah guru bantu usia 40 ke atas dan dengan kurun kerja minimal 5 tahun. “Sebanyak 1500 akan mendapatkan pinjaman Rp 1.000.000 per orang,” sebutnya.
Sedangkan untuk guru Taman Kanak-kanak dan Paul pada tahun 2020 ini mendapatkan alokasi Rp19 miliar. “Anggaran itu untuk sepuluh ribu guru. Masing masing guru menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp 200.000 per bulan. Semoga ini bermanfaat,” tandasnya
0 Komentar untuk "Guru Tidak Tetap (Gtt) Akan Mendapatkan Proteksi Komplemen Penghasilan Dari Pemerintah"