Download Permendikbud No 3 Tahun 2020

PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2020

Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh akseptor didik biar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) yaitu seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap akseptor didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Makara  keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.

Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2020 pemerintah mendorong biar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2020 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan berdasarkan pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2020 USBN dan US yaitu
1) Menyelesaikan seluruh kegiatan pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau sikap minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.


Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan (Klik Disini)

================================================

Related : Download Permendikbud No 3 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Download Permendikbud No 3 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close