Arti, pengertian, atau definisi Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten. Apa arti Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten?
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Label : arti, pengertian, atau definisi Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten
0 Komentar untuk "ARTI ITU PERATURAN DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN?"