ARTI ATAU PENGETIAN PENDIDIK
Arti atau pengertian Pendidik Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGETIAN PENDIDIK"