ARTI ATAU PENGERTIAN AUDITOR HALAL ARTI ATAU PENGERTIAN AUDITOR HALAL Arti atau Pengertian Auditor Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN AUDITOR HALAL"