ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL

ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL


Arti atau Pengertian Sertifikat Halal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL

0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN SERTIFIKAT HALAL"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close