ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)

ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)


Arti atau Pengertian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)

0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close