ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)
Arti atau Pengertian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal, pengertian Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
0 Komentar untuk "ARTI ATAU PENGERTIAN LEMBAGA PEMERIKSA HALAL (LPH)"