APA ITU DANA ALOKASI UMUM (DAU) ?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengertian Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
0 Komentar untuk "APA ITU DANA ALOKASI UMUM (DAU) ?"