APA ITU APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH ?

APA ITU APARAT  PENGAWAS  INTERNAL  PEMERINTAH ?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengertian Aparat  Pengawas  Internal  Pemerintah adalah  inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,  inspektorat  provinsi,  dan  inspektorat kabupaten/kota.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : APA ITU APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH ?

0 Komentar untuk "APA ITU APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH ?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close