APA ITU APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH ?
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengertian Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
0 Komentar untuk "APA ITU APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH ?"