Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020. Pengertian Pemerintahan Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "APA ITU PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPAS?"