Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengertian Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Related : APA ITU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "APA ITU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)"