APA ITU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Daerah. Pengertian Dana  Alokasi  Khusus  yang  selanjutnya  disingkat  DAK adalah  dana  yang  bersumber  dari  pendapatan  APBN  yang dialokasikan  kepada  Daerah  tertentu  dengan  tujuan  untuk membantu  mendanai  kegiatan  khusus  yang  merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : APA ITU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

0 Komentar untuk "APA ITU DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close