Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 3: Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 1. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bab pertama atau Part 1 dari pola soal beserta tanggapan atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK BAB 3: Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia. Silahkan dibaca dan dipelajari, biar bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan tanggapan yang benar dan tepat!
Jawaban:
Tujuan Negara Republik Indonesia ialah sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4, yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melakukan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial
2. Ada beberapa teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli. Menurutmu Indonesia termasuk negara yang menganut teori apa?
Jawaban:
Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, lalu kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat.
Selain itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia ialah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia ialah negara aturan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jikalau ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara aturan dan negara kesejahteraan.
3. Siapakah yang mengelola kekuasaan negara di Republik Indonesia?
Jawaban:
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan administrator saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh forum negara lainnya.
4. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden menempel banyak sekali kekuasaan. Sebutkan apa saja kekuasaan Presiden Republik Indonesia sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Dalam diri Presiden Republik Indonesia melekat banyak sekali kekuasaan. Berikut ini ialah kekuasaan Presiden RI sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
1) Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
2) Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
3) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10
Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan tempat dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memperlihatkan grasi, amnesti, rehabilitasi dan penghapusan kepada seorang terpidana.
5. Sebutkan apa saja kekuasaan Presiden Republik Indonesia sesudah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban:
Setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut:
1) Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memperlihatkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat menjadi Undang-Undang.
2) Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan tempat maupun unsur TNI
3) Presiden mesti memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat saat akan memperlihatkan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung saat akan memperlihatkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.
6. Jelaskan pengertian Pemerintahan daerah!
Jawaban:
Pemerintahan tempat ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Sebutkan kewajiban Pemerintahan daerah!
Jawaban:
pemerintahan tempat selaku pengelola kekuasaan negara di tempat otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; c. membuatkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f. menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan; g. menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak; h. membuatkan sistem jaminan sosial; i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. membuatkan sumber daya produktif di daerah; k. melestarikan lingkungan hidup; l. mengelola manajemen kependudukan; m. melestarikan nilai sosial budaya; n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Selain mempunyai kewajiban, Pemda juga mempunyai hak. Sebutkan hak-hak Pemerintah daerah!
Jawaban:
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan tempat juga mempunyai hak selaku pengelola tempat otonom, di antaranya adalah: a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. menentukan pimpinan daerah; c. mengelola aparatur daerah; d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak tempat dan retribusi daerah; f. mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapat hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9. Bagaimana cara pemerintah tempat mewujudkan Hak dan kewajibannya?
Jawaban:
Hak dan kewajiban tempat tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan tempat dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan tempat yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan tempat yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam planning kerja inilah sanggup dilihat banyak sekali macam kegiatan atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
0 Komentar untuk "Contoh Soal Dan Jawabannya Pecahan 3: Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Sentra Dan Tempat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia (Ppkn Kelas Xii Sma/Smk/Ma/Mak) - Part 1"