Sekolahmuonline- Contoh Soal PPKn Kelas X Bab 2 Ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk para pembaca semuanya pola soal beserta balasan atau pembahasnnya materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 10. Kali ini kami sajikan pola soal dan jawabannya untuk materi Bab 2 Ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Jawablah soal-sola berikut dengan balasan yang benar dan tepat!
1. Indonesia ialah negara kepulauan. Adakah undang-undang yang menyatkan Indonesia ialah negara kepulauan? Jelaskan!
Jawaban:
Ya. Ada.
Indonesia ialah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan semoga ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akhir gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
2. Jelaskan maksud Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara!
Jawaban:
Istilah “nusantara” dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan deretan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga meliputi 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Bagaimanakah bunyi Deklarasi Djuanda tersebut?
Jawaban:
Bunyi Deklarasi Djuanda: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, ialah cuilan yang masuk akal dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan cuilan daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas maritim 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang”
Keterangan:
Sebelumnya, pengukuhan masyarakat internasional mengenai batas maritim teritorial hanya sepanjang 3 mil maritim terhitung dari garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 perihal Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia alhasil mempunyai pemanis wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, alasannya ialah negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
4. Negara Indonesia ialah negara kepulauan terbesar di dunia. Jelaskan berapa wilayah darat dan maritim Indonesia!
Jawaban:
Luas wilayah negara Indonesia ialah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat.
5. Wilayah maritim Indonesia sanggup dibedakan tiga macam. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban:
Wilayah maritim Indonesia sanggup dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas maritim teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil maritim dari garis dasar ke arah maritim lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut maritim teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut maritim internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas maritim teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar maritim yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman perihal batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif ialah jalur maritim selebar 200 mil maritim ke arah maritim terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia menerima kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan maritim tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman perihal Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
6. Selain mempunyai wilayah laut, darat, dan udara, Indonesia juga mempunyai wilayah ekstrateritorial. Jelaskan pengertian dari wilayah ekstrateritorial!
Jawaban:
Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh aturan internasional. Perwujudan dari wilayah ini ialah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
7. Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia mempunyai batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Indonesia ialah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia ialah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan bila batas-batas wilayah maritim Indonesia bekerjasama dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya bekerjasama dengan tiga negara. Jelaskan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan!
Jawaban:
Batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan ialah sebagai berikut ini:
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara
Indonesia berbatasan eksklusif dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan eksklusif dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah maritim Indonesia sebelah utara berbatasan eksklusif dengan maritim lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan eksklusif dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan eksklusif dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya mempunyai batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India ialah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan eksklusif dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati kekerabatan bilateral antarkedua negara perihal batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan eksklusif dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste ialah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Awal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
0 Komentar untuk "Contoh Soal Ppkn Kelas X Potongan 2 Ketentuan Uud Nri Tahun 1945 Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara (Ppkn Kelas X Sma/Smk/Ma/Mak)"