Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 4. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bab keempat atau Part 4 dari teladan soal beserta jawaban atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Silahkan dibaca dan dipelajari, supaya bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!
1. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Jelaksan pengertian dari Kekuasaan kehakiman!
Jawaban:
Kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hu kum dan keadilan berdasarkan Pan casila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24A !
Jawaban:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
3. Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24C
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
4. Dalam peradilan di Indonesia, sebutkan kiprah masing-masing dari:
- Pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi
- Mahkamah Agung
Jawaban:
- Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, menetapkan dan menuntaskan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi berperan dalam menuntaskan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam tempat hukumnya.
Pada ketika ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menuntaskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala tempat pribadi (Pilkadal).
- Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses training forum peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, manajemen dan keuangan pengadilan.
5. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009!
Jawaban:
Dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang berikut:
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang memilih lain
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, ibarat memperlihatkan pertimbangan aturan kepada Presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi
6. Jelaskan kiprah dan wewenang dari Pengadilan Agama !
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang me meriksa, memutus, dan me nye lesai kan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bi dang perkawinan, waris, wa siat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah
7. Apa kiprah dari Peradilan Tata Usaha Negara?
Jawaban:
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penye lesaian sengketa tata perjuangan negara
8. Jelaskan pengertian sengketa tata perjuangan negara !
Jawaban:
Sengketa tata perjuangan negara yakni sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, baik di sentra maupun di daerah, sebagai jawaban dari dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Jelaskan kiprah dari Peradilan Militer !
Jawaban:
Peradilan Militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan aturan pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut:
a. Anggota TNI
b. Seseorang yang berdasarkan undang-undang sanggup dipersamakan dengan anggota TNI
c. Anggota jawatan atau golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan undang-undang
d. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori a, b, dan c, tetapi berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer
10. Dalam hal apakah Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat wacana Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
- telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
- telah melaksanakan perbuatan tercela; maupun
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Jawaban:
Kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hu kum dan keadilan berdasarkan Pan casila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24A !
Jawaban:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
3. Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24C
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
4. Dalam peradilan di Indonesia, sebutkan kiprah masing-masing dari:
- Pengadilan negeri
- Pengadilan tinggi
- Mahkamah Agung
Jawaban:
- Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, menetapkan dan menuntaskan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi berperan dalam menuntaskan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam tempat hukumnya.
Pada ketika ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menuntaskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala tempat pribadi (Pilkadal).
- Mahkamah Agung memiliki kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses training forum peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, manajemen dan keuangan pengadilan.
5. Sebutkan wewenang Mahkamah Agung dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009!
Jawaban:
Dalam Pasal 20 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa Mahkamah Agung memiliki wewenang berikut:
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang memilih lain
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, ibarat memperlihatkan pertimbangan aturan kepada Presiden dalam permohonan pengampunan sanksi dan rehabilitasi
6. Jelaskan kiprah dan wewenang dari Pengadilan Agama !
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang me meriksa, memutus, dan me nye lesai kan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bi dang perkawinan, waris, wa siat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah
7. Apa kiprah dari Peradilan Tata Usaha Negara?
Jawaban:
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penye lesaian sengketa tata perjuangan negara
8. Jelaskan pengertian sengketa tata perjuangan negara !
Jawaban:
Sengketa tata perjuangan negara yakni sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, baik di sentra maupun di daerah, sebagai jawaban dari dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9. Jelaskan kiprah dari Peradilan Militer !
Jawaban:
Peradilan Militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan aturan pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut:
a. Anggota TNI
b. Seseorang yang berdasarkan undang-undang sanggup dipersamakan dengan anggota TNI
c. Anggota jawatan atau golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan undang-undang
d. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori a, b, dan c, tetapi berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer
10. Dalam hal apakah Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat wacana Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Mahkamah Konstitusi wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga:
- telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
- telah melaksanakan perbuatan tercela; maupun
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
0 Komentar untuk "Contoh Soal Dan Jawabannya Cuilan 2: Pengelolaan Keuangan Negara Dan Kekuasaan Kehakiman (Ppkn Kelas Xii Sma/Smk/Ma/Mak) - Part 4"