Sekolahmuonline - Contoh Soal dan Jawabannya BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman (PPKn Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK) - Part 3. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan untuk Anda bab ketiga atau Part 3 dari pola soal beserta tanggapan atau pembahasannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK BAB 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman. Silahkan dibaca dan dipelajari, agar bermanfaat.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan tanggapan yang benar dan tepat!
1. Jelaskan apa itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK?
Jawaban:
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK merupakan forum negara yang bertugas untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan forum negara yang keberadaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Jelaskan kiprah dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
Jawaban:
BPK bertugas mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
3. Apa sajakah wewenang dari BPK?
Jawaban:
Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. memilih objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara;
c. melaksanakan investigasi di kawasan penyimpanan uang dan barang milik negara, di kawasan pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan- perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. memutuskan jenis dokumen, data, serta isu mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e. memutuskan standar investigasi keuangan negara sesudah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. memutuskan instruksi etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. memakai tenaga jago dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
4. Jelaskan seberapa pentingnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)!
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan sanggup disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila negara tidak memiliki forum yang berperan mengusut penggunaan keuangannya? Tentu saja yang akan terjadi yaitu kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, ibarat aktivitas pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.
Jawaban:
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK merupakan forum negara yang bertugas untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan forum negara yang keberadaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Jelaskan kiprah dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
Jawaban:
BPK bertugas mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
3. Apa sajakah wewenang dari BPK?
Jawaban:
Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. memilih objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu dan metode investigasi serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara;
c. melaksanakan investigasi di kawasan penyimpanan uang dan barang milik negara, di kawasan pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata perjuangan keuangan negara, serta investigasi terhadap perhitungan- perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. memutuskan jenis dokumen, data, serta isu mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e. memutuskan standar investigasi keuangan negara sesudah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. memutuskan instruksi etik investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. memakai tenaga jago dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
4. Jelaskan seberapa pentingnya keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)!
Jawaban:
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 wacana Badan Pemeriksa Keuangan sanggup disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila negara tidak memiliki forum yang berperan mengusut penggunaan keuangannya? Tentu saja yang akan terjadi yaitu kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, ibarat aktivitas pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.
0 Komentar untuk "Contoh Soal Dan Jawabannya Belahan 2: Pengelolaan Keuangan Negara Dan Kekuasaan Kehakiman (Ppkn Kelas Xii Sma/Smk/Ma/Mak) - Part 3"