Ketentuan dan Materi MPLS 2024




Ketentuan dan Materi MPLS 2024 - Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate informasi baru terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin dapat kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
 Definisi MPLS
MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah
 Tujuan MPLS
MPLS secara umum bertujuan untuk:
  • Mengenali potensi diri siswa baru;
  • Membantu    siswa    baru    dalam beradaptasi    dengan lingkungan  sekolah  dan  sekitarnya,  diantaranya terhadap  aspek  keamanan,  fasilitas  umum,  dan sarana prasarana sekolah;
  • Menumbuhkan   motivasi,   semangat,   dan   cara belajar efektif siswa baru;
  • Mengembangkan  interaksi  positif  antar siswa  serta warga sekolah lainnya;
  • Menumbuhkan perilaku    positif, menghormati keanekaragaman   dan   persatuan, kedisplinan,hidup   bersih   dan   sehat   untuk mewujudkan  siswa  yang  memiliki  nilai  integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
 Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) memiliki dua kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah. Kegiatan tersebut adalah kegiatan wajib serta kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan PLS yang dilakukan berdasarkan silabus PLS. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan PLS yang menjadi kegiatan pilihan sekolah yang telah disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.  
Dalam kegiatan PLS, sekolah tentunya melakukan pendataan terkait data diri dan sosial dari siswa baru melalui formulir PLS yang di isi oleh orang tua atau wali siswa tersebut. Data diri dari siswa baru memuat profil siswa, riwayat kesehatan, bakat siswa serta sifat yang dimiliki oleh siswa tersebut. Selain itu, formulir PLS juga memuat profil orang tua/wali dari siswa bersangkutan.

Adapun contoh formulir PLS yang menyangkut data diri siswa adalah sebagai berikut:


Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Terkait dengan kegiatan PLS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung. Berikut ini adalah contoh-contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS:
  • Penggunaan atribut berupa tas  karung,  tas  belanja  plastik, dan sejenisnya.
  • Penggunaan atribut berupa kaos   kaki   berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya.
  • Penggunaan atribut berupa aksesoris   di   kepalayang  tidak wajar.
  • Penggunaan atribut berupa alas kaki yang tidak wajar.
  • Penggunaan atribut berupa papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya    dan/atau    berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  • Penggunaan atribut berupa atribut  lainnya  yang  tidak  relevan dengan aktivitas pembelajaran
Sedangkan, contoh aktivitas kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS adalah sebagai berikut:
  • Memberikan  tugas  kepada  siswa baru  guna  wajib  membawa  suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung   sesuatu   yang   tidak bermanfaat
  • Memakan dan meminum sisa   yang   bukan milik siswa baru.
  • Memberikan  hukuman  kepada siswa baru yang tidak mendidik  serta hukuman yang bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan    tugas    yang    tidak masuk    akal  serta    membawa    barang    yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya  yang  tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Cuplikan mengenai penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah tersebut terdapat pada Permendikbud No. 18 tahun 2016 Lampiran III. berikut ini adalah lampiran III permendikbud No. 18 tahun 2016:



Penyelenggara PLS
Penyelenggaraan aktivitas PLS pada SMP, SMA dan SMK, selain dilakukan oleh guru, juga dapat di bantu oleh siswa jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan beberapa syarat sebagai berikut:
  • Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau MajelisPerwakilan Kelas (MPK)dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; 
  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
Dalam  hal  sekolah belum memiliki  pengurus  OSIS dan/atau  MPK,  sekolah  dapat dibantu  oleh siswa  dengan syarat sebagai berikut:
  • Siswa    tidak    memiliki    kecenderungan    sifat buruk   dan   riwayat   sebagai   pelaku   tindak kekerasan; 
  • Memiliki  prestasi  akademik  dannonakademik yang  baik  dibuktikan  dengan  nilai  rapor dan penghargaan     nonakademik     atau memiliki kemampuan    manajerial    dan    kepemimpinan yang  dibuktikan  dengan  keikutsertaan  dalam berbagai  kegiatan positif di  dalam  dan  di  luar sekolah
Selain ketentuan yang kami sebutkan diatas, tentunya terdapat ketentuan lain yang mengatur tentang kegiatan MPLS, ketentuan tersebut dapat anda unduh pada tautan berikut ini
Permendikbud No. 18 tahun 2016 
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016

Berikutnya, dalam postingan kali ini juga kami menyertakan beberapa informasi terkait silabus PLS, contoh jadwal PLS, contoh program kerja PLS serta contoh materi MPLS.
Silabus PLS
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru adalah sebagai berikut:


Contoh Jadwal PLS
Berikut ini adalah contoh jadwal PLS yang mungkin dapat anda gunakan sebagai jadwal PLS:

 Contoh Porgram Kerja PLS
Berikut ini adalah contoh dari program kerja PLS




Contoh Materi MPLS
Berikut ini adalah contoh materi MPLS. Adapun contoh materi MPLS jenjang yang lain akan kami update pada kesempatan yang lain. 

Demikianlah informasi mengenai Ketentuan dan Materi MPLS 2024, semoga bermanfaat buat anda semua. 

Related : Ketentuan dan Materi MPLS 2024

0 Komentar untuk "Ketentuan dan Materi MPLS 2024"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close