Matan Keyakinan Dan Keinginan Hidup Muhammadiyah (Mkchm)

Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)

A. Pengertian dan Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)

1. Pengertian MKCHM

MKCHM ialah sebuah putusan resmi persyarikatan yang disahkan oleh sidang Tanwir di Ponorogo, dan berisi matan atau teks dogma dan harapan  hidup persyarikatan Muhammadiyah.
 Pengertian dan Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)
2. Sejarah Perumusan  MKCHM

Sejarah perumusan MKCHM tidak sanggup dilepaskan dari perkembangan pemikiran mengenai ideologi Muhammadiyah yang muncul pada tahun 1960an. Pada waktu itu, ada pemikiran untuk melaksanakan pembaruan kembali (re-tajdid) di lingkungan Muhammadiyah, khususnya dalam bidang ideologi. Pemikiran untuk melaksanakan re-tajdid pada gilirannya melahirkan sebuah rumusan yang dikenal dengan MKCHM. Rumusan ini (MKCHM) mengandung gagasan ideologis yang di dalamnya terdapat dogma dan harapan hidup Muhammadiyah. Dengan demikian, MKCHM sanggup disebut Ideologi Muhammadiyah yang disusun secara sistematis.

MKCHM diputuskan oleh sidang Tanwir Muhammadiyah Tahun 1969 di Ponorogo. Keputusan Tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian Matan ini diubah dan disempurnakan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Khususnya dari segi peristilahan berdasarkan amanat dan kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.

Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta bertema Tajdid Muhammadiyah. Agenda Tajdid Muhammadiyah dalam muktamar tersebut ialah mengadakan pembaruan dalam banyak sekali bidang antara lain:
   a. Ideologi (keyakinan dan harapan hidup).
   b. Khittah perjuangan.
   c. Gerak dan amal usaha.
   d. Organisasi.
   e. Sasaran (tajdid).

Perlu diketahui bahwa muktamar ini ialah yang pertama kali digelar memasuki zaman orde baru. Pada waktu itu tokoh-tokoh Muhammadiyah melaksanakan semacam muhasabah, otokritik. Dalam muktamar itulah dirasakan perlu melaksanakan koreksi total. Salah satu tekad itu ialah tajdid dalam bidang ideologi. Walhasil, terbentuk salah satu keputusan muktamar yang dikenal dengan “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah”.

B. Fungsi dan Hakikat MKCHM

1. Fungsi MKCHM
MKCHM berfungsi sebagai petunjuk arah menuju harapan yang diperjuangkan. Fungsi MKCM dari sudut isinya ialah penegasan wacana kedudukan insan di hadapan Allah dan diantara insan sendiri, yaitu:
   a. Manusia berfungsi sebagai hamda
   b. Manusia berfungsi sebagai khalifah di muka bumi.

2. Hakikat MKCHM
MKCHM bekerjasama dekat dengan pandangan idiologis. Rumusan ideologi tersebut merupakan hasil Tanwir Ponorogo tahun 1968 sebagai kelanjutan dan amanat muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Pengertian ideologi di sini ialah “Keyakinan Hidup” (H.M. Djindar Tamimy, 1968: 6). Oleh sebab itu, ideologi Muhammadiyah sanggup disimpulkan sebagai “seperangkat pemikiran dan sistem usaha untuk mewujudkan cita-cita”, atau “sistem paham dan usaha untuk mewujudkan cita-cita”, yaitu “paham Islam dan sistem gerakan Muhammadiyah”. Namun demikian, MKCHM sebagai materi ideologi didukung pula dengan putusan-putusan organisasi lainnya yang menjadi pedoman resmi dalam Muhammadiyah. Aspek ideologi tersebut misalnya sanggup ditemukan dalam substansi Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Kepribadian, Khittah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan Persyarikatan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad.

3. Rumusan/Teks MKCHM
   a. Muhammadiyah ialah gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al Alquran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridloi Allah, untuk melaksanakan fungsi dan misi insan sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

   b. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam ialah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, semenjak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya hingga kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat insan sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.

    c. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al Quran, kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, b) Sunnah Rasul, klarifikasi dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Alquran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan memakai nalar pikiran sesuai dengan jiwa pedoman Islam.

   d. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang mencakup bidang-bidang yaitu:
    1. Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi berdasarkan pedoman Islam.
    2. Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Alquran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
   3. Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa aksesori dan perubahan dari manusia.
 4. Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pelatihan masyarakat) berdasarkan pedoman agama serta menjadi semua acara dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

   e. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah menerima karunia Allah berupa tanah air yang memiliki sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bantu-membantu mengakibatkan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo).

 Catatan: Rumusan matan di atas telah menerima perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

   a. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta.
 b. Disesuaikan dengan keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Surakarta.

4. Sistematika dan Pedoman untuk Memahami Rumusan MKCHM

a. Sistematika

Ada 5 angka rumusan MKCHM yang dibagi menjadi 3 kelompok:

Kelompok Kesatu: Mengandung pokok-pokok yang bersifat ideologi (terdiri dari poin Nomor 1) dan 2) yang berbunyi:
1) Muhammadiyah ialah gerakan Islam dan dakwah amar ma’rug nahi munkar, beraqdah Islam dan bersumber Al Alquran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT untuk melaksanakan fungsi dan misi insan sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2) Muhammadiyah berkeyakinan bahwa dalam Islam ialah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya, semenjak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Isa dan seterusnya hingga Nabi Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat insan sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.

Kelompok Kedua: Mengandung pokok-pokok duduk masalah mengenai paham agama berdasarkan Muhammadiyah (terdiri atas poin Nomor 3 dan 4) yang berbunyi:
3) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a) Al Quran
    Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
b) Sunnah Rasul
Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Alquran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan memakai nalar pikiran sesuai dengan jiwa pedoman Islam.
4) Muhammadiyah bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang mencakup bidang-bidang sebagai berikut:
   a) Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni higienis dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi berdasarkan pedoman Islam.
    b) Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Alquran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
   c) Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa aksesori dan perubahan dari manusia.
  d) Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pelatihan masyarakat) berdasarkan pedoman agama serta menjadi semua acara dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Kelompok Ketiga: Mengandung duduk masalah mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia termuat dalam poin 5) yang berbunyi:
   5) Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah menerima karunia Allah berupa tanah air yang memiliki sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bantu-membantu mengakibatkan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridloi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.

b. Memahami KCHM

Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (KCHM) memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Ideologi
2) Paham Agama
3) Ijtihad
4) Kesatuan Ajaran

5. Fungsi dan Misi Muhammadiyah

Berdasarkan dogma dan harapan hidup yang bersumberkan pedoman Islam yang murni menyerupai tesrebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatu dan membangun tanah air dan Negara Indonesia sehingga merupakan masyakarat dan Negara adil dan makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridloi Allah SWT.

Mengingat perkembangan sejarah semua yang ingin dilaksanakan Muhammadiyah dari dogma dan cita-citanya, ialah hal yang wajar. Pola usaha Muhammadiyah memakai da’wah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya. Lebih lanjut untuk mengetahui wacana itu sanggup dilihat dan dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah

Related : Matan Keyakinan Dan Keinginan Hidup Muhammadiyah (Mkchm)

0 Komentar untuk "Matan Keyakinan Dan Keinginan Hidup Muhammadiyah (Mkchm)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close