Beasiswa Karawang Pintar 2023 2024 Untuk Pelajar Dan Mahasiswa

Beasiswa 2023/2024 - Pemerintah Kabupaten Karawang kembali membuka registrasi aktivitas Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2023 yang ditujukan bagi pelajar SD, SMP, Sekolah Menengan Atas sederajat, dan juga Mahasiswa yang berasal dari Karawang. Beasiswa lainya cek Beasiswa Mahaghora 2023/2024 Untuk Kuliah S1/D4 di PTN/PTS

Kategori Beasiswa Karawang Cerdas

  1. Beasiswa Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri
  2. Beasiswa Tingkat Sekolah Menengan Atas Sederajat
  3. Beasiswa Tingkat Perguruan Tinggi

Baca Juga: Beasiswa BANK BRI BRILiaN Scholarship 2023 2024 Untuk Mahasiswa S1

Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas

Bagi kalian yang berhasrat untuk mendaftar aktivitas Beasiswa Karawang Cerdas tahun 2023, Berikut merupakan patokan atau kualifikasi yang mesti dipenuhi kandidat pendaftar.

Baca Juga: Beasiswa BSI Scholarship Prestasi 2023 2024 Untuk Mahasiswa S1 Dalam Negeri

Persyaratan Beasiswa Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri

Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas tahun 2023 Tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri jalur Prestasi Juara Umum untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri.

  • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
  • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
  • Siswa yang bersekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Karawang
  • Mempunyai akta selaku juara lazim I, II, dan III pada semester genap kelas VIII dan IX dilegalisasi oleh sekolah nya
  • Surat Keterangan aktif dari sekolah

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Creativa X Ayo Pintar 2023 Untuk SMA/SMK/MA dan D3/D4/S1/S2

Persyaratan Beasiswa Tingkat Sekolah Menengan Atas Sederajat

Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas tahun 2023 Tingkat Sekolah Menengan Atas sederajat menurut jalur selaku berikut:

  1. Jalur Keluarga Ekonomi Timak Mampu (KETM)
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
    • Terdaftar selaku penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
    • Surat pemberitahuan masih aktif menuntut ilmu dan sekolah
  2. Jalur Tahfidz Qur'an
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama dl Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ljazah
    • Mempunyai akta dan atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh Sekolah/ Yayasan/ lembaga
    • Tahfidz Alquran minImal 5 juz dan dilegalisasi Kementrian Agama Kabupaten Karawang
    • Siswa Sekolah Menengan Atas sederajat bersekolah dl Kabupaten Karawang maupun diluar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta
    • Surat pemberitahuan masih aktif menuntut ilmu dan sekolah
    • Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia
  3. Jalur Pasbikraka
    • Siswa Sekolah Menengan Atas sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
    • Warga Luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari SekoIah
    • Mempunyai SK selaku pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional
  4. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Karawa dibuktikan dengan ijazah
    • Siswa yang memiliki kekurangan antara lain; tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan autis dibuktikan dengan surat keterarigan dan dokter/rumah sakit
    • Siswa yang memiliki kekurangan tuna daksa dibuktikan dengan foto
    • Surat pemberitahuan masih aktif menuntut ilmu dan sekolah
    • Siswa yang bersekolah didalam maupun diluar Kabupaten Karawang
  5. Jalur ASN/TNI/Polri
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oIeh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama dl Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah
    • Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi
    • Untuk Tentara Nasional Indonesia yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Lettu dlbuktlkan dengan 5K pangkat torakhlr dan di legailsasi
    • Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktlkan dengan SK pangkat terakhlr dan di legalisasi
    • Surat Rekomendasi dari atasan Iangsung
    • Surat pemberitahuan masih aktif menuntut ilmu dan sekolah
  6. Jalur Prestasi Non Akaadaaemis
    • Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik individual maupun beregu
    • Pernah menjangkau Juara 1/2/3 individual maupun beregu dalarn Lomba
    • Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat Kabupaten yang merupakan aktivitas resmi pemerintah pada di saat bersekolah di Sekolah Menengan Atas Sederjat
    • Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa Sekolah Menengan Atas sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang den menjangkau prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
    • Khusus untuk siswa Sekolah Menengan Atas sederajat yang menjadi tim Porda Karawang /PON Jawa Barat/ Nasional yang bersekolah didalam dan diluar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
    • Melamplrkan foto seat pertandingni dan penyerahan medalli
    • Surat pemberitahuan masih aktif menuntut ilmu dari sekolah
  7. Jalur Prestasi Juara Umum
    • Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Siswa Sekolah Menengan Atas sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
    • Mempunyai akta selaku juara lazim kelas 11/12 di jurusannya dan dilegailsasi oleh sekolahnya
    • Surat pemberitahuan maslh aktlf menuntut ilmu dan sekolah

Baca Juga: Jardine Scholarship 2024 Beasiswa Kuliah S1 di Dalam dan Luar Negeri

Persayaratan Beasiswa Tingkat Perguruan Tinggi

Persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2023 klasifikasi Tingkat Perguruan Tinggi menurut jalur selaku berikut:

  1. Jalur Tahfidz Qur'an
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
    • Mempunyai akta dan atau Surat Keterangan Tahfidz Qur’an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/ forum Tahfidz Qur’an minimal 10 juz dan dilegalisasi Kementrian Agama Kabupaten Karawang
    • Mahasiswa yang kuliah diluar Kabupaten Karawang pada Perguruan Tinggi berstatus negeri atau swasta
    • Surat pemberitahuan masih aktif dari Perguruan Tinggi
    • Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum memiliki kartu mahasiswa
    • Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia
  2. Jalur Pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah
    • Terdaftar selaku penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
    • Surat pemberitahuan maslh aktif dan Perguruan Tinggi
    • Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum memiliki kartu mahasiswa
  3. Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri untuk Warga Karawang yang Berkuliah Strata Satu (S1) di Luar Negeri
    • Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
    • Mahasiswa yang memiliki IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa aktivitas Ilmu Sosial dan Humaniora. IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa aktivitas Ilmu Sains dan Teknologi
    • Fotocopy Pasport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kemunculan di negara kawasan mahasiswa tersebut kuliah
  4. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
    • Siswa yang memiliki kekurangan antara lain; tuna netra, tuna rungu,tuna wicara dan autis dibuktikan dengan surat pemberitahuan dan dokter/rumah sakit
    • Siswa yang memiliki kekurangan tuna daksa dibuktikan dengan foto
    • Surat pemberitahuan masih aktif dari Perguruan Tinggi
    • Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum memiliki kartu mahasiswa
    • Mahasiswa yang bersekolah didalam maupun diluar Kabupaten Karawang
  5. Jalur ASN/TNI/Polri
    • Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang mesti bersekolah SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan Ijazah
    • Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktlkan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi
    • Untuk Tentara Nasional Indonesia yang orangtuanya borpangkat tertinggi Pembantu Lettu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi
    • Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Poilsi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan di legalisasi
    • Surat Rekomendasi dan atasan Iangsung
    • Surat pemberitahuan masih aktif dan Perguruan Tinggi
    • Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiawa yang belum memiliki kartu mahasiswa
  6. Jalur Prestasi Akademis Untuk Perguruan Tinggi
    • Warga Karawang dibuktikan dengan kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
    • Warga Karawarng yang lahir di luar Kabupaten Karawarng mesti bersekolah SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
    • Mahasiswa yang memiliki IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa aktivitas Ilmu Sosial dan Humaniora. IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa aktivitas Ilmu Sains dan Teknologi
    • Mahasiswa yang kuliah diluar Kabupaten Karawang di Perguruan Tinggi berstatus negeri
    • Surat pemberitahuan masih aktif dari Perguruan Tinggi
    • Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum memiliki kartu mahasiswa
  7. Jalur Prestasi Non Akademis
    • Warga Karawang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dilegaliasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupateri Karawang
    • Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik individual maupun beregu
    • Pernah menjangkau juara 1/2/3 individual maupun beregu dalam Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan untuk mahasiawa minimal tingkat provinsi yang merupakan aktivitas resmi pemerintah peda di saat berkuliah di Perguruan Tinggi
    • Tim PORDA Kabupaten Karawang, mahasiswa yang mewakili Kabupaten Karawang dan menjangkau prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
    • Khusus untuk mahasiswa yang menjadi tim Porda Karawang /PON Jawa Barat /Nasional yang berkuliah didalam dan diluar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
    • Melampirkan foto di saat pertarungan dan penyerahan medali
    • Surat pemberitahuan masih aktif dari Perguruan Tinggi
    • Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiawa yang belum memiliki kartu mahasiswa

Baca Juga: Beasiswa INPEX Scholarship Foundation Untuk Kuliah S2 di Jepang Tahun 2024/2025

Cara Daftar Beasiswa Karawang Cerdas

Bagi kalian yang berhasrat untuk mendaftar aktivitas Beasiswa Karawang Cerdas tahun 2023 yang ditawarkan oleh Kesra Setda Kabupaten Karawang serta menyanggupi kualifikasi yang telah ditentukan, silahkan mengerjakan registrasi secara online lewat link berikut:

Pendaftaran Beasiswa Integrity Scholarship 2023/2024 Untuk Mahasiswa S1 Hukum

Official Beasiswa Karawang Cerdas

Web: beasiswacerdas.karawangkab.go.id
IG: beasiswa terbaru lainya pribadi di sosial medeia Anda. Terima kasih

Facebook        : Beasiswa Pendidikan
WhatsApp       Info Beasiswa
Twitter             : Beasiswa Pendidikan
Goggle News  : Beasiswa
Telegram         : Info Beasiswa


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Beasiswa Karawang Pintar 2023 2024 Untuk Pelajar Dan Mahasiswa

0 Komentar untuk "Beasiswa Karawang Pintar 2023 2024 Untuk Pelajar Dan Mahasiswa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close