Kapan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS cair atau disalurkan? Pertanyaan kapan Tunjangan Insentif cair ini kerap ditanyakan oleh guru RA dan Mekanisme dan Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru.
Asal awalnya dari diberlakukannya Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, di mana di dalamnya terdapat ketentuan yang meniadakan derma Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama tetap menjaga tunjangan tersebut dengan mengubah namanya menjadi Tunjangan Insentif. Dasar aturan penyaluran Tunjangan Insentif merupakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: KMA Nomor 1 Tahun 2018.
Kapan Tunjangan Insentif Cair?
Kembali ke pertanyaan banyak guru RA dan Madrasah, kapan Tunjangan Insentif cair?
Baik dalam KMA Nomor 1 Tahun 2018 maupun Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023, tidak disebutkan secara implisit tanggal niscaya dicairkannya Tunjangan Insentif. Meski demikian bukan bermakna kapan waktu pencairannya tidak diatur.
Jika kita merujuk pada Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2023 Poin F mengenai Mekanisme Pelaksanaan, sudah ditetapkan ketentuan mengenai kapan tunjangan ini akan disalurkan terhadap para penerimanya.
Pada poin F, ayat 2-b disebutkan,
Penyaluran tunjangan insentif dijalankan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
Juga pada poin F, ayat 3-a, disebutkan,
Besar tunjangan insentif merupakan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, amati kata yang garis bawahi, penghitungan besaran tunjangan insentif memang dijumlah perbulan, yakni Rp.250 ribu perbulan.
Baca: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?
Tetapi untuk penyalurannya tidak dijalankan setiap bulan, melainkan dalam 2 tahap yakni di Semester I Tahun 2023 (Semester Genap 2022/2023) dan di Semester II Tahun 2023 (Semester Ganjil 2023/2024). Bisa diartikan pembayaran tunjangan insentif dijalankan di simpulan setiap semester tersebut, atau di permulaan semester selanjutnya.
Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Tunjangan Insentif. Disebutkan bahwa tanggal 7 April kemarin merupakan batas simpulan registrasi kandidat akseptor tunjangan (ajuan akseptor tunjangan insentif). Makara guru-guru Bukan PNS yang merasa menyanggupi standar sanggup mengajukan selaku akseptor tunjangan.
Dan tanggal 14 April merupakan batas simpulan verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota. Sehingga pastinya pada rentang April sampai Mei masih lah tahap penentuan kuota untuk masing-masing akseptor menurut jumlah pengajuan yang masuk.
Setelahnya pasti masih ada tahap penerbitan ketetapan akseptor (Daftar Penerima Tunjangan Insentif 2023) menurut kuota yang sudah ditentukan, dan prioritas guru yang berhak menerimanya.
So, masih mengajukan pertanyaan kapan tunjangan insentif cair?
Sumber https://www.ayomadrasah.id
0 Komentar untuk "Kapan Donasi Insentif Cair?"