Program Indonesia Pintar (PIP) ditandai dengan donasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) terhadap anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam metode EMIS yang dikontrol Kemenagdengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikontrol oleh Kementerian Sosial bareng dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kemenko PMK RI.
Penyaluran faedah Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yakni periode Januari-Juni untuk semester II yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember untuk semester I yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli.
Di samping itu, juga untuk menentukan agar siswa dari keluarga kurang bisa dan rentan kurang bisa yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan menyerupai dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) sanggup terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Pengambilan dana PIP dijalankan dengan cara pengambilan pribadi oleh peserta didik, dengan menenteng salah satu tanda/identitas pengenal seperti: Kartu PIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
Berikut merupakan Form- PIP. 05 dan 06 yakni surat kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah secara Kolektif oleh kepala madrasah/bendahara yang sanggup Bapak/Ibu unduh lewat tautan berikut: Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah
Demikianlah isu terkait Download Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah. mudah-mudahan bermanfaat. Madrasah Hebat Bermartabat.
Kami_Madrasah
Penyaluran faedah Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yakni periode Januari-Juni untuk semester II yang sanggup dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember untuk semester I yang sanggup dicairkan mulai bulan Juli.
Mekanisme Pengambilan Dana PIP
Baca Juga: Cara Verval PIP Madrasah Terbaru
Pengambilan Secara Kolektif
Pengambilan secara kolektif dijalankan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah dengan menenteng dokumen penunjang selaku berikut:
- Surat Kuasa dari siswa akseptor PIP yang bersangkutan (Form- PIP.05 dan 06);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP secara kolektif (Form-PIP.08).
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan berbincang aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku;
- Buku simpanan peserta didik yang diambil secara kolektif.
Syarat Pengambilan Secara Kolektif
Pengambilan Secara Kolektif sanggup dijalankan apabila menyanggupi salah satu dari keadaan selaku berikut:
- Penerima PIP bermukim di wilayah yang kondisinya susah untuk mengakses ke bank penyalur, seperti: a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan madrasah/tempat tinggal peserta didik; b) keadaan geografis yang menyusahkan menyerupai wilayah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
- Penerima PIP bermukim di wilayah yang keadaan transportasinya sulit, seperti: a) ongkos transportasi relatif besar; b) armada transportasi terbatas.
- Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara pribadi seperti: a) sedang sakit; b) sedang praktik kerja lapangan; c) sedang mengalami tragedi alam/cuaca buruk; d) persoalan yang lain yang tidak terduga
Download Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah Kolektii Terbaru
Demikianlah isu terkait Download Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah. mudah-mudahan bermanfaat. Madrasah Hebat Bermartabat.
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Surat Kuasa Pengambilan Pip Madrasah Terbaru"