Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Sokongan Insentif

Kemenag akan kembali memamerkan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS Guru Non-PNS Kemenag Akan Terima Tunjangan Insentif 2023


Bagaimana cara mengajukan dan mendaftar biar mendapat Tunjangan Insentif serta apa saja kriteria dan persyaratan guru yang pantas mendapat Tunjangan Insentif?


Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) atau belum menyanggupi kualifikasi pendidikan S1.


Terdapat santapan Tunjangan Insentif GBPNS tetapi saat diklik timbul halaman "Maaf, Anda belum berhak untuk mengajukan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS". Hal ini menjelaskan PTK yang bersangkutan belum menyanggupi persyaratan selaku peserta tunjangan. Jenis persyaratan yang tidak tercukupi ditandai dengan tanda silang.


Syarat dan Mekanisme Ajuan Tunjangan Insentif Guru


Nah, itulah cara mengajukan sumbangan insentif. bagi guru yang merasa menyanggupi persyaratan silakan jalankan pengajuan selaku peserta tunjangan. yang telah melakukan ajuan, sila pantau akun Simpatika masing-masing.

Related : Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Sokongan Insentif

0 Komentar untuk "Deadline 7 April, Ini Cara Mengajukan Sokongan Insentif"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close