Nomor Pendidik Kemenag (NPK) merupakan nomor khusus yang diberikan terhadap pendidik dibawah naungan kementerian Agama yang sudah menyanggupi standar untuk mendapat NPK (nomor pendidik Kemenag).
Dengan memiliki NPK, guru RA dan Madrasah berhak mengikuti program-program Ditjen Pendis Kemenag yang memicu NPK (nomor pendidik Kemenag) selaku syaratnya.
NPK sendiri akan diterbitkan secara otomatis lewat Simpatika Kemenag bagi guru madrasah yang sudah terdaftar dilaman Simpatika dan menyanggupi syarat. Sehingga untuk mendapat NPK, guru madrasah cuma perlu aktif mengajar di Madrasah serta memiliki akun PTK di Simpatika Madrasah Satminkalnya.
Sehingga guru yang sudah terdaftar disimpatika, cuma tinggal menanti waktu untuk mendapat NPK selaku syarat mengikuti program-program Ditjen Pendis lewat Dit. GTK Madrasah. Selengkapnya terkait cara mendapat NPK, silahkan baca disini: Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).
Dengan memiliki NPK, guru RA dan Madrasah berhak mengikuti program-program Ditjen Pendis Kemenag yang memicu NPK (nomor pendidik Kemenag) selaku syaratnya.
NPK sendiri akan diterbitkan secara otomatis lewat Simpatika Kemenag bagi guru madrasah yang sudah terdaftar dilaman Simpatika dan menyanggupi syarat. Sehingga untuk mendapat NPK, guru madrasah cuma perlu aktif mengajar di Madrasah serta memiliki akun PTK di Simpatika Madrasah Satminkalnya.
Sehingga guru yang sudah terdaftar disimpatika, cuma tinggal menanti waktu untuk mendapat NPK selaku syarat mengikuti program-program Ditjen Pendis lewat Dit. GTK Madrasah. Selengkapnya terkait cara mendapat NPK, silahkan baca disini: Cara Mendapatkan NPK (Nomor Pendidik Kemenag).
Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- NPK (Nomor Pendidik Kemenag) selaku syarat penjaringan kandidat akseptor sertifikasi guru bagi guru Madrasah yang melaksanakan kiprah di Satminkal binaan Kemenag;
- NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru Madrasah yang melaksanakan kiprah di Satminkal binaan Kemenag RI;
- NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam jadwal yang diselenggarakan Kemenag.
Demikian warta mengenai Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK), biar informatif dan menampilkan guna dan faedah bagi Bapak/Ibu guru Madrasah.
0 Komentar untuk "Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (Npk)"