Buku Petunjuk Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 - Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah selaku tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah berisikan 2 (dua) jenis kepegawaian, merupakan PNS dan PPPK hingga dengan tanggal 28 November 2023.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022
Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah tersebut guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan sudah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna merealisasikan kejelasan status, karier dan kemakmuran pegawai yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Pegawai Non-ASN yang sudah melakukan pekerjaan di lingkungan Instansi Pemerintah yang berstatus selaku Non-ASN sesuai pasa 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-ASN dalam rentang waktu paling usang 5 (lima) tahun sanggup diangkat menjadi PPPK apabila menyanggupi persyaratan.
Demikian gunjingan tentang Juknis Pendataan Non ASN Tahun 2022 yang sanggup paperplane bagikan, agar ada faedah didalamnya dan terima kasih.
Sumber https://www.sinau-thewe.com
0 Komentar untuk "Juknis Pendataan Non Asn Tahun 2022"