Capaian Pembelajaran Pada Paud, Jenjang Dikdas, Dan Jenjang Dikmen Pada Kurikulum Merdeka Menurut Keputusan Kepala Bskap Nomor 033/H/Kr/2022 Dan Keputusan Kepala Bskap Nomor 008/H/Kr/2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 wacana Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka menimbang bahwa Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka belum mengakomodasi ketentuan perihal capaian pembelajaran fokus keahlian pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, serta pemberdayaan dan kemampuan pada pendidikan kesetaraan, sehingga perlu diubah.


 

Berikut yakni Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 wacana Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek No. 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka:

KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada PAUD, jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka diubah selaku berikut:


a.    mengubah Lampiran III Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

b.    mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 008/H/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada PAUD, Jenjang Dikdas, dan Jenjang Dikmen pada Kurikulum Merdeka, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini, dan

c.    menetapkan ketentuan perihal capaian pembelajaran mata pelajaran untuk agenda paket A, agenda paket B, dan agenda paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juni 2022.

Download/unduh selengkapnya Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022 wacana Perubahan Atas Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/KR/2022 wacana Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, selengkapnya pada tautan di bawah ini:



Sumber https://www.salamedukasi.com

0 Komentar untuk "Capaian Pembelajaran Pada Paud, Jenjang Dikdas, Dan Jenjang Dikmen Pada Kurikulum Merdeka Menurut Keputusan Kepala Bskap Nomor 033/H/Kr/2022 Dan Keputusan Kepala Bskap Nomor 008/H/Kr/2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close