Juknis Penyaluran Tpg Madrasah Tahun 2022

Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 dikontrol lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

Petunjuk Teknis (Juknis) TPG 2022 ini digunakan selaku pedoman dalam penyaluran pinjaman profesi Guru dan pengawas madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA serta pengawas Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag RI).

Secara keseluruhan, Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini tidak terdapat perbedaan yang fundamental dengan Juknis TPG tahun-tahun sebelumnya. Namun dari hasil evaluasi admin, terdapat penambahan ketentuan prosedur penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini.

Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2021

Ketentuan Baru Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Sebagiaman diuraikan diatas, terdapat beberapa ketentuan aksesori dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini. Penambahan tersebut antara lain selaku berikut:

1. Penambahan pada Bab III Penerima Tunjangan Profesi


Dalam Bab III tentang ketentuan penerimaTPG madrasah Tahun 2022 terdapat penambahan beberapa poin ketentuan yaitu:
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah negeri atau swasta yang sudah memiliki izin operasional (IJOP).
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri.

2. Penambahan pada Bab IV Layanan Simpatika


Terdapat penambahan ketentuan pada Bab IV Layanan Simpatika sehingga berbunyi:

  • Kepala madrasah (Kamad) menjalankan Verval pengisian presensi elektronik selaku dasar penerbitan S35 untuk bulan berlangsung selambat-lambatnya tanggal 3 bulan berikutnya;
  • Guru yang menyanggupi tolok ukur kelayakan mendapat SKAKPT yang diterbitkan lewat Layanan Simpatika pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;
  • Untuk bulan November Verval pengisian presensi elektronik selaku dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan SKAKPT pada 2 Desember;
  • Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember menurut SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap akseptor pinjaman profesi menghasilkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • SKAKPT bulan Desember diterbitkan ulang lewat Simpatika pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari;
  • Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi sanggup diberi kiprah aksesori pada satuan tata kelola pangkal (Satminkal);
  • Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui merupakan yang diterbitkan oleh Kemenag dan oleh Kemdikbud sebelum 1 Januari 2022.

3. Pengurangan pada Bab IV Dispensasi


Dilihat dari perbandingan Juknis TPG 2021 dan 2022, pada Juknis TPG Madrasah Tahun 2022, sudah tidak ada lagi keringanan terkait rasio siswa dan guru.

4. Penambahan pada Bab V Pembayaran Tunjangan Profesi tentang Pembatalan dan Penghentian Pembayaran


Juknis TPG 2022 menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru sanggup tidak dibayarkan jikalau guru “Tidak mengampu mata pelajaran yang cocok dengan akta pendidik”.

Download Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022


Syarat akseptor TPG Tahun 2022 dan prosedur pencairannya secara lengkap sanggup diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.

Secara garis besar tidak terdapat perbedaan ketentuan yang fundamental antara Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2022 dengan isyarat teknis pinjaman profesi guru tahun sebelumnya terkait syarat dan ketentuan akseptor serta penambahan dan penghematan ketentuan di beberapa aspek.

Itulah info terkait Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022, agar informatif dan menenteng faedah bagi kita semua.
Kami_Madrasah

Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com

Related : Juknis Penyaluran Tpg Madrasah Tahun 2022

0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Tpg Madrasah Tahun 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close