Download Juknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru (Tpg) Bagi Guru Madrasah Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

Juknis TPG Guru Madrasah 2022

Dalam rangka mengembangkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah lewat kesibukan penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah padJuknis BOS Reguler 2022

Latar Belakang 

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah selaku tenaga profesional memiliki kiprah strategis untuk merealisasikan visi penyelenggarDownload Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Kemenag 2022

Pengertian Umum 

  1. Tunjangan profesi yakni penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial selaku penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan terhadap guru yang sudah memiliki akta pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Madrasah yakni satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan biasa dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
  3. Guru yakni guru madrasah yang mengajar selaku guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru tutorial dan konseling /konselor. 
  4. Guru kelas yakni guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam. 
  5. Guru mata pelajaran yakni guru yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah. 
  6. Guru tutorial dan konseling yakni pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sarjana Pendidikan (S1) dalam bidang tutorial dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang tutorial dan konseling. 
  7. Konselor yakni pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (S1) dalam bidang tutorial dan konseling dan sudah lulus pendidikan profesi guru tutorial dan konseling. 
  8. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disingkat GBPNS yakni guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah kawasan dan penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berikutnya disebut Guru PPPK yakni warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah jabatan guru. 
  10. Guru tetap yakni guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk menurut perjanjian kerja dan sudah bertugas untuk rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan tata kelola pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. 
  11. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) yakni guru Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kiprah di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya. 
  12. Kepala madrasah yakni pemimpin madrasah yang melakukan kiprah manajerial, membuatkan kewirausahaan, melakukan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk menyanggupi keperluan guru madrasah. 
  13. Pengawas sekolah pada madrasah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara sarat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah. 
  14. Satuan tata kelola pangkal yang berikutnya disebut SATMINKAL yakni satuan pendidikan utama yang secara tata kelola guru atau kepala madrasah terdaftar dan melakukan tugasnya. 
  15. Kualifikasi akademik yakni tingkat pendidikan minimal yang mesti dipenuhi oleh seorang pendidik yang mesti dibuktikan dengan ijazah dan/atau akta kemampuan yang berkaitan sesuai ketentuan perundang- permohonan yang berlaku. 
  16. Sertifikat pendidik yakni bukti formal selaku legalisasi yang diberikan terhadap guru selaku tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  17. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yakni legalisasi terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan akta pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 
  18. Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yakni surat keputusan penetapan pangkat, kelompok dan angka kredit Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 
  19. Nomor Registrasi Guru yang berikutnya disingkat NRG yakni nomor pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berlainan antara pemegang satu dengan lainnya. 
  20. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang berikutnya disingkat NPK ialah nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS. 
  21. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang berikutnya disebut SIMPATIKA yakni tata cara pendataan dan pemberitahuan guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi pemberitahuan dalam jaringan secara elektronik. 
  22. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yakni surat pemberitahuan untuk melakukan kiprah mengajar selaku guru dan melakukan seminar bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. 
  23. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yakni surat pemberitahuan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. 
  24. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yakni Surat Keputusan yang diterbitkan menurut analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data peserta tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kemunculan dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital lewat SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  25. SPTJM yakni Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan peserta Tunjangan Profesi Guru. 
  26. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi yakni Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang ialah dasar sumbangan tunjangan profesi, yang diterbitkan lewat SIMPATIKA. 
  27. Cuti yakni kondisi tidak masuk kerja yang diizinkan dalam rentang waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru PNS dan GBPNS. 
  28. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yakni perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang menampung syarat-syarat kerja serta hak dan keharusan para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang- undangan.

Tujuan Juknis Penyaluran TPG Madrasah

Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi pola pembayaran tunjangan

profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah.

Sasaran Juknis Penyaluran TPG Madrasah

Sasaran isyarat teknis ini adalah:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Sekolah pada Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Guru Madrasah.

Sumber Anggaran TPG Madrasah

Sumber budget tunjangan profesi: 

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi didedikasikan bagi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan penduduk yang sudah dan belum inpassing. 
  2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota didedikasikan bagi: 
    • guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS pada satminkal MIN dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
    • pengawas sekolah pada madrasah. 
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK didedikasikan bagi guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS. 

Besaran TPG Madrasah

Besaran tunjangan profesi selaku berikut: 

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan. 
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan diadaptasi dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan diadaptasi dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah peserta tunjangan profesi yakni selaku berikut: 

  1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  2. Memiliki akta pendidik yang sudah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah tercatat pada SIMPATIKA lewat format S26e. Setiap guru cuma memiliki satu NRG meskipun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu akta pendidik; 
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil analisa kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya; 
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; 
  7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  8. Kepala madrasah yang aktif melakukan kiprah pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
  9. Pengawas sekolah pada madrasah peserta tunjangan profesi: 
    • Masih aktif melakukan kiprah pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk dan sudah memiliki izin operasional; 
    • Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yakni 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; 
    • Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA; 
  10. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI lewat SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya: 
    • Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan lewat SIMPATIKA; 
    • Bagi GBPNS yang sudah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA selaku validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya; 
    • Memenuhi beban kerja guru sebagaimana dikelola dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru sanggup mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat menyanggupi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas; 
    • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas peserta tunjangan profesi dengan pangkat dan kelompok IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 
  11. Tidak terikat selaku tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain: 
    • Penyuluh agama; 
    • Tenaga pendamping pada kesibukan pemerintah seperti: 
      1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); 
      2. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); 
      3. Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT); 
      4. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP); 
      5. Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM); 
      6. Pendamping Keluarga Harapan (PKH); 
      7. Tenaga Pendamping Desa; 
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru; 
    • Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); e. Pengurus Partai Politik. 
  12. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi: 
    • Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI; 
    • Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman; 
    • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Download File lengkap Petunjuk Teknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022 DISINI


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Download Juknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru (Tpg) Bagi Guru Madrasah Tahun 2022

0 Komentar untuk "Download Juknis Penyaluran Proteksi Profesi Guru (Tpg) Bagi Guru Madrasah Tahun 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close