Sahabat Edukasi yang berbahagia… Di tahun budget 2022 ini, Juknis BOP dan BOS dikelola menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, berikut isi dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Juknis BOP PAUD, BOS, dan BOP Diktara tersebut:
Menimbang :
a. bahwa untuk mengembangkan mutu pembelajaran dan pemerataan jalan masuk layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, proteksi operasional sekolah, dan proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
b. bahwa untuk mendukung pengelolaan dana proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, proteksi operasional sekolah, dan proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun isyarat teknis pengelolaan dana bantuan;
c. bahwa menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 mengenai Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menentukan isyarat teknis pengelolaan dana proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, proteksi operasional sekolah, dan proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
d. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 mengenai Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD yakni dana yang digunakan untuk ongkos operasional nonpersonalia dalam mendukung aktivitas pembelajaran pendidikan anak usia dini.
2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler yakni dana yang digunakan untuk menolong operasional Satuan PAUD.
3. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja yakni dana yang digunakan untuk mendukung aktivitas kegiatan sekolah pencetus bagi Satuan PAUD yang ditetapkan selaku pelaksana aktivitas sekolah penggerak.
4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS yakni dana yang digunakan khususnya untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah selaku pelaksana aktivitas wajib mencar ilmu dan sanggup dimungkinkan untuk mendanai beberapa aktivitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler yakni Dana BOS yang dialokasikan untuk menolong keperluan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja yakni dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik selaku sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan selaku pelaksana aktivitas sekolah penggerak.
7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan yakni dana proteksi yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan ongkos operasional nonpersonalia dalam mendukung aktivitas pembelajaran aktivitas Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD yakni sebuah upaya pembinaan yang ditujukan terhadap anak sejak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilaksanakan lewat pemberian rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan dan kemajuan jasmani dan rohani mudah-mudahan anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9. Satuan Pendidikan yakni golongan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD yakni Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
11.Satuan Pendidikan Kesetaraan yakni Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
12.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.
13.Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
14.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.
15.Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
16.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan menengah.
17.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
18.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang menyiapkan Peserta Didik khususnya untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu.
19.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB yakni bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah dalam satu tata kelola pengelolaan.
20.Sekolah Terintegrasi yakni salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan mempunyai satu organisasi serta satu manajemen.
21.Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS yakni dokumen penyusunan rencana aktivitas dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun budget yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
22.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik yakni sebuah metode pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
23.Daerah Khusus yakni tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi penduduk moral yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami kejadian alam, kejadian sosial, atau tempat yang berada dalam kondisi darurat lain.
24.Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN yakni isyarat pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang Pendidikan
25.Rekening Satuan Pendidikan yakni rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menemukan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
26.Peserta Didik yakni anggota penduduk yang berupaya membuatkan potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
27.Komite Sekolah yakni forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh penduduk yang peduli pendidikan.
28.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas yakni perangkat tempat yang ialah unsur pembantu kepala tempat dalam penyelenggaraan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
29.Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
30.Pemerintah Daerah yakni kepala tempat selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan problem pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
31.Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
32.Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan menurut prinsip:
a. fleksibel yakni pengelolaan dana dilaksanakan sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan;
b. efektif yakni pengelolaan dana diupayakan sanggup menyediakan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk meraih tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisien yakni pengelolaan dana diupayakan untuk mengembangkan mutu mencar ilmu Peserta Didik dengan ongkos seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabel yakni pengelolaan dana sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparan yakni pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.
BAB II
PENERIMA DANA
Bagian Kesatu
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
Pasal 3
(1) Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD ialah Satuan PAUD yang meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar aktivitas belajar; dan
f. pusat aktivitas mencar ilmu masyarakat.
(2) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Pasal 4
(1) Satuan PAUD akseptor Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) abjad a mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. tidak ialah satuan pendidikan kerja sama.
(2) Ketentuan persyaratan sudah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, untuk akseptor Dana BOP PAUD Reguler tahun budget 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
(3) Ketentuan persyaratan mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d, dikecualikan untuk persyaratan akseptor Dana BOP PAUD Reguler tahun budget 2022.
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun budget berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian selaku pelaksana aktivitas sekolah penggerak.
Pasal 5
Satuan PAUD akseptor Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) abjad b mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
Bagian Kedua
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Pasal 6
(1) Satuan Pendidikan akseptor Dana BOS meliputi:
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
e. SMA;
f. SMALB;
g. SLB; dan
h. SMK.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan akseptor Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) abjad a mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus budget sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak ialah satuan pendidikan kerja sama; dan
f. tidak ialah satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
(2) Ketentuan persyaratan mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d, dikecualikan untuk persyaratan akseptor Dana BOP PAUD Reguler tahun budget 2022.
Pasal 8
(1) Satuan Pendidikan akseptor Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) abjad b terdiri atas:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
(2) Sekolah pencetus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun budget berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian selaku pelaksana aktivitas sekolah penggerak.
(3) Sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun budget berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak tergolong sekolah yang ditetapkan selaku pelaksana aktivitas sekolah pencetus dan Sekolah Menengah kejuruan sentra keunggulan.
Bagian Ketiga
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan
Pasal 9
Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP Kesetaraan ialah Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar aktivitas belajar; dan
b. pusat aktivitas mencar ilmu masyarakat.
Pasal 10
(1) Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun budget sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
f. bukan ialah satuan pendidikan kerja sama.
(2) Ketentuan persyaratan sudah mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, untuk akseptor Dana BOP Kesetaraan tahun budget 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021.
(3) Ketentuan persyaratan mempunyai Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d, dikecualikan untuk persyaratan akseptor Dana BOP Kesetaraan tahun budget 2022.
Bagian Keempat
Penetapan Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 11
Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang menyanggupi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
BAB III
BESARAN ALOKASI DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Besaran alokasi Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang diberikan terhadap Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan diputuskan untuk setiap tahun anggaran.
Bagian Kedua
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Pasal 13
Besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas:
a. besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan
b. besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Pasal 14
(1) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 abjad a dijumlah menurut besaran satuan ongkos Dana BOP PAUD pada masing-masing tempat dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan ongkos Dana BOP PAUD pada masing-masing tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Satuan PAUD akseptor Dana BOP PAUD menurut data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya.
(4) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler tahun budget 2022 menurut data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
(5) Besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13 abjad b ditetapkan lewat Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Besaran Alokasi Dana BOS
Pasal 15
Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas:
a. besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan
b. besaran alokasi Dana BOS Kinerja.
Pasal 16
(1) Besaran alokasi Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 abjad a dijumlah menurut besaran satuan ongkos Dana BOS Reguler pada masing-masing tempat dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan ongkos Dana BOS Reguler pada masing-masing tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Peserta Didik yang mempunyai NISN pada Satuan Pendidikan akseptor Dana BOS Reguler menurut data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya.
(4) Penghitungan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk SMP dan Sekolah Menengan Atas akseptor BOS Reguler yang berupa sekolah terbuka dijumlah menurut total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
(5) Besaran alokasi Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 abjad b ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Reguler mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Bagian Keempat
Penghitungan Besaran Alokasi
Dana BOP Kesetaraan
Pasal 18
(1) Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dijumlah menurut besaran satuan ongkos Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing tempat dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan ongkos Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah Peserta Didik yang berusia terendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang mempunyai NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan akseptor Dana BOP Kesetaraan menurut data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun budget sebelumnya.
(4) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan tahun budget 2022 menurut data pada Dapodik tanggal 7 Desember 2021.
BAB IV
PENYALURAN DANA
Pasal 19
(1) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan ke Rekening Satuan Pendidikan.
(2) Penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Pasal 20
(1) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mesti menyanggupi standar berikut:
a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik;
b. nama rekening dibarengi dengan nomor pokok sekolah nasional; dan
c. dikeluarkan oleh bank biasa yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas terhadap Kementerian lewat metode aplikasi rekening Satuan Pendidikan yang ditawarkan oleh Kementerian.
Pasal 21
(1) Menteri sanggup menyediakan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan bagi Pemda dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan standar bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan terhadap menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGGUNAAN DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 22
Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sanggup pribadi memakai Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Bagian Kedua
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Pasal 23
(1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOP PAUD.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan aktivitas evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
e. pelaksanaan tata kelola aktivitas satuan pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan fasilitas dan prasarana;
i. penyelenggaraan aktivitas kesehatan, gizi, dan kebersihan;
j. pembayaran honor; dan/atau
k. pembiayaan Satuan PAUD akseptor BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas:
Pasal 24
(1) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) abjad a hingga dengan abjad j ialah unsur penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Reguler.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) abjad k ialah unsur penggunaan dana untuk alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
1. pengembangan sumber daya manusia;
2. pembelajaran dengan paradigma baru;
3. digitalisasi sekolah; dan/atau
4. perencanaan berbasis data.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad j ialah pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. tercatat pada Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan kiprah di Satuan PAUD; dan
d. belum mempunyai honor selaku pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan kiprah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Komponen Penggunaan Dana BOS
Pasal 25
(1) Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOS.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler; dan
b. komponen Dana BOS Kinerja.
Pasal 26
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) abjad a meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan aktivitas asesmen dan penilaian pembelajaran;
e. pelaksanaan tata kelola aktivitas sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan aktivitas kenaikan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan aktivitas dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
(2) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad l digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum menemukan tunjangan profesi guru.
(4) Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad c, dikecualikan pada masa penetapan status kejadian alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 27
(1) Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdapat sisa dana, pembayaran honor sanggup diberikan terhadap tenaga kependidikan.
(2) Tenaga kependidikan yang sanggup diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Pasal 28
(1) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) abjad b terdiri atas unsur penggunaan Dana BOS Kinerja:
a. sekolah penggerak; dan
b. sekolah berprestasi.
(2) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah pencetus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
(3) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. asesmen bakat dan kebugaran;
b. pelatihan dan pengembangan prestasi;
c. pengelolaan data dan informasi talenta; dan
d. kegiatan aktualisasi prestasi.
Bagian Keempat
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 29
(1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan aktivitas asesmen dan penilaian pembelajaran;
e. pelaksanaan tata kelola aktivitas satuan pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan fasilitas dan prasarana;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad j ialah pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:
a. tercatat pada Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan kiprah di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. belum mempunyai honor selaku pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan kiprah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Tata Cara Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 30
(1) Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menyeleksi unsur penggunaan dana sesuai dengan keperluan Satuan Pendidikan.
(2) Rincian penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
(2) Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja dan aktivitas yang sudah didanai secara sarat oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penggunaan Sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 32
(1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan tahun budget sebelumnya, maka sisa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sisa Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan setelah dicatatkan dalam RKAS; dan
b. komponen penggunaan dana sesuai dengan isyarat teknis Dana BOP PAUD, Dana BOS, atau Dana BOP Kesetaraan tahun budget berkenaan.
Pasal 33
(1) Dalam hal Satuan Pendidikan yang sudah ditetapkan selaku akseptor Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan setelah dana diterima di Rekening Satuan Pendidikan mengalami:
a. penggabungan;
b. penutupan; atau
c. tidak bersedia menemukan dana, maka Satuan Pendidikan mesti melaksanakan pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterimanya ke rekening kas biasa daerah.
(2) Mekanisme pengembalian Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Bagian Ketujuh
Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan
Pasal 34
(1) Kepala Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan mesti menyodorkan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan lewat metode aplikasi yang ditawarkan oleh Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun budget berkenaan untuk realisasi penggunaan dana tahap I; dan
b. tanggal 31 Januari tahun budget selanjutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diterima dalam satu tahun anggaran.
(3) Dalam hal tanggal 31 Juli dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad b bertepatan dengan hari libur kalender, maka Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a digunakan selaku dasar penyaluran tahap II tahun budget berkenaan.
(5) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b digunakan selaku dasar penyaluran tahap I pada penerimaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tahun budget berikutnya.
Pasal 35
(1) Kepala Satuan Pendidikan akseptor Dana BOS mesti menyodorkan laporan realisasi penggunaan Dana BOS lewat metode aplikasi planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan yang ditawarkan Kementerian.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
a. tanggal 31 Juli tahun budget berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I;
b. tanggal 31 Oktober tahun budget berkenaan untuk penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II; dan
c. tanggal 31 Januari tahun budget selanjutnya untuk penyampaian laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun anggaran.
(3) Dalam hal tanggal 31 Juli, tanggal 31 Oktober, dan tanggal 31 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, abjad b, dan abjad c bertepatan dengan hari libur kalender, maka penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOS dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a digunakan selaku dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b digunakan selaku dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.
(6) Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja yang diterima dalam satu tahun budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c digunakan selaku dasar penyaluran tahap II pada penerimaan Dana BOS Reguler tahun berikutnya.
a. laporan realisasi penggunaan dana dalam satu tahun anggaran;
b. laporan sisa dana; dan
c. laporan solusi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Satuan Pendidikan.
Pasal 36
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (6) meliputi:
BAB VI
PENGELOLAAN DANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan termasuk pengelolaan pada:
a. Satuan Pendidikan; dan
b. Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan
Pasal 38
(1) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan penatausahaan; dan
c. pelaporan dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan lewat metode aplikasi pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang ditawarkan oleh Kementerian.
Pasal 39
Teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
(1) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan oleh kepala Satuan Pendidikan.
(2) Kepala Satuan Pendidikan dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
b. melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Dapodik;
c. menyusun planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip pengelolaan dana dan unsur penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
d. melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sudah diterima lewat metode aplikasi penyaluran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang ditawarkan oleh Kementerian;
e. melakukan penatausahaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
f. menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan sesuai planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan;
g. melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan;
h. menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.
(3) Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap:
a. penyediaan data Satuan Pendidikan pada Dapodik secara benar dan akuntabel;
b. perencanaan aktivitas dan budget Satuan Pendidikan yang terkait dengan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima;
c. penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diterima; dan
d. pelaporan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan/atau Dana BOP Kesetaraan.
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Kesetaraan akseptor Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan sanggup membentuk tim.
(2) Dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan Pendidikan akseptor Dana BOS membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas:
a. kepala sekolah selaku penanggung jawab;
b. bendahara sekolah; dan
c. anggota.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c terdiri atas:
(4) Unsur orang tua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah orang tua/wali selain Komite Sekolah yang diseleksi oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan menimbang-nimbang dapat diandalkan dan tidak punya pertentangan kepentingan.
a. 1 (satu) orang dari unsur guru;
b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.
Pasal 42
(1) Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau yang lain untuk kepentingan selain penggunaan dana;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan terhadap pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak yang lain yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik gres dalam jaringan;
f. membiayai aktivitas yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g. membiayai aktivitas dengan mekanisme iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan klasifikasi kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai aktivitas untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait aktivitas Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai aktivitas yang sudah didanai secara sarat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer materi pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau perlengkapan yang lain terhadap Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
(2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Pasal 44
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pemda membentuk tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang diinput pada Dapodik sesuai dengan kondisi riil;
b. melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk mengisi dan memperbaharui data Satuan Pendidikan dalam Dapodik;
c. membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan yang mempunyai kekurangan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri;
d. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau training pengelolaan dana terhadap Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan sanggup melibatkan pengawas sekolah, Komite Sekolah, dan/atau masyarakat;
e. memerintahkan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan untuk melaksanakan penatausahaan penggunaan dana lewat aplikasi planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan yang ditawarkan Kementerian;
f. melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan penduduk dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
h. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang canggih dan bertanggung jawab atas keabsahan isian data Satuan Pendidikan;
i. memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun penyusunan rencana menurut hasil penilaian diri Satuan Pendidikan;
j. memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sudah disusun sesuai dengan tahapan penyusunan rencana dan penganggaran Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
k. memastikan semua RKAS Satuan Pendidikan sesuai kewenangan sudah diinput dalam metode aplikasi planning aktivitas dan budget Satuan Pendidikan yang ditawarkan Kementerian; dan
l. memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
(3) Pembiayaan pelaksanaan kiprah tim BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari budget pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 45
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemda dilarang:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Satuan Pendidikan;
b. melakukan pemaksaan atau menertibkan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan untuk laba pribadi atau laba pihak lain;
c. memengaruhi dan/atau mengutus Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pelanggaran ketentuan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan;
d. menjadi distributor, pengecer, mengarahkan pembelian terhadap distributor, pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang lewat Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan; dan/atau
e. menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
(2) Pemerintah Daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemerintah Daerah
Pasal 46
(1) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemda termasuk
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(2) Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan pada Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 47
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan pemantauan dan penilaian pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. program kebijakan; dan
b. pengelolaan,
Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemda yang tidak ditetapkan selaku akseptor dan/atau tidak menemukan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan penduduk yang tidak ditetapkan selaku akseptor dan/atau tidak menemukan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, menjadi tanggung jawab tubuh aturan penyelenggara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022
Download/unduh selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di bawah ini:
Sumber https://www.salamedukasi.com
0 Komentar untuk "Juknis Bop Paud, Bos, Dan Bop Diktara Tahun 2022 Menurut Permendibudristek No. 2 Tahun 2022 Mengenai Isyarat Teknis Pengelolaan Dana Pinjaman Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pinjaman Operasional Sekolah, Dan Pinjaman Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan"