Salah satu misi Kementerian Agama merupakan "Meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan lazim berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan".
Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan lazim yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna menyanggupi hak-hak dasar warga negarDaftar Kabupaten Kota Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 6 Tahun 2022
Tujuan Juknis PPDB Madrasah 2022
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 berniat untuk:
- menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berlangsung secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong kenaikan jalan masuk layanan pendidikan yang berkeadilan;
- memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang bau tanah siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan yang lain dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres (PPDB).
Ruang Lingkup Juknis PPDB Madrasah 2022
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 termasuk tata cara penerimaan peserta didik pada:
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan;
Ketentuan PPDB Madrasah 2022
- PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
- PPDB madrasah mesti menyanggupi asas:
- Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan mesti menyanggupi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
- Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh penduduk tergolong orang bau tanah peserta didik gres untuk menyingkir dari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas, artinya PPDB sanggup dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat, baik mekanisme maupun hasilnya;
- Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif, artinya PPDB dijalankan lewat seleksi menurut kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
- Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) menjalankan PPDB secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah kerjasama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari hingga dengan bulan Maret 2022 dengan pelaksanaan tes 26 - 27 Februari 2022 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2022. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN dikontrol dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2022/2023 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini,
- Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) menjalankan PPDB dari seleksi hingga pengumuman hasil dengan jangka waktu mulai bulan Maret hingga bulan Mei 2022 (dengan rangkaian acara PPDB diputuskan dalam ketentuan yang dikontrol oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
- Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) menjalankan PPDB jalur lazim mulai bulan Mei hingga dengan bulan Juli 2022 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/ minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret hingga dengan bulan Juli 2022 dengan rangkaian acara PPDB diputuskan dalam ketentuan yang dikontrol oleh satuan pendidikan masing-masing), dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
- Madrasah Negeri wajib memberitahu secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB antara lain terkait dengan:
- persyaratan;
- sistem seleksi;
- daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar;
- hasil penerimaan peserta didik gres lewat papan pengumuman madrasah maupun media yang lain (website resmi madrasah, situs web Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan situs web Kanwil Kemenag Provinsi).
- Setiap madrasah mesti menampilkan jalan masuk pendidikan bagi semua peserta didik tergolong peserta didik berkebutuhan khusus.
- Setiap madrasah sanggup menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan memikirkan kesiapan sumberdaya insan dan sumberdaya madrasah lainnya.
- Madrasah inklusif wajib menawarkan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus optimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan memikirkan ketersediaan akomodasi dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
- Madrasah sanggup menegaskan syarat rekomendasi dari psikolog/ profesional yang berwenang bagi kandidat peserta didik berkebutuhan khusus.
- Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan menampilkan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Persyaratan PPDB RA MI MTS MA MAK 2022
- Persyaratan penerimaan kandidat peserta didik gres pada RA adalah selaku berikut:
- berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk golongan A; dan
- berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B (dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
- Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) MI adalah:
- calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima selaku peserta didik dengan memikirkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan; dan
- calon peserta didik gres berusia terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung sanggup diterima dengan memikirkan batas daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru sanggup diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi sanggup dijalankan oleh guru Sekolah/Madrasah.
- Calon peserta didik yang di maksud dalam abjad a, abjad b dan abjad c di atas, tidak diperkenankan dipilih lewat tes akademik atau Calistung.
- Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa mesti memikirkan faktor usia.
- Khusus bagi kandidat peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di mancanegara wajib menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Persyaratan usra sebagaimana dimaksud pada abjad (a) dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili kandidat peserta didik.
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai keperluan layanan yang dikembangkan madrasah, diputuskan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
- Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus sanggup diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa mesti memikirkan faktor usia.
- khusus bagi kandidat peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di mancanegara wajib menerima Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Persyaratan usaa sebagaimana dimaksud pada abjad (a) dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili kandidat peserta didik.
- Persyaratan akademis atau dokumen sesuai keperluan layanan yang dikembangkan madrasah, diputuskan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2022
- MAN IC,MAN PK,MAKN Jadwal Pelaksanaan PPDB: Januari s.d Maret 2022
- MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Jadwal Pelaksanaan PPDB: Maret s.d Mei 2022
- MA Negeri dan Swasta Jadwal Pelaksanaan PPDB: Jalur lazim Mei s.d Juli 2022 - Jalur khusus (pengembangan Prestasi, Pengembangan bakat/ minat) Maret s.d. Juli 2022
- MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2022
- MTs Negeri dan Swasta Jadwal Pelaksanaan PPDB: Jalur Umum Mei s.d Juli 2022 Jalur khusus (pengembangan Prestasi, Pengembangan bakat/ minat) Maret s.d. Juli 2022
- MI N egeri dan Swasta Jadwal Pelaksanaan PPDB: Mei s.d Juli 2022
- RA Jadwal Pelaksanaan PPDB:Mei s.d Juli 2022
Tata Cara Seleksi PPDB Madrasah 2022
Tata cara seleksi PPDB RA, MI, MTs, MA, & MAK selaku berikut;
1. Tata cara seleksi PPDB RA
Seleksi kandidat peserta didik gres pada RA memikirkan patokan dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
- usia; dan
- jarak tempat tinggal ke lokasi RA.
2. Tata cara seleksi PPDB MI
- Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada faktor kemajuan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kesanggupan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik yang lain se bagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;
- Penerimaan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) MI memikirkan patokan dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru selaku berikut:
- usia;
- Jarak tempat tinggal madrasah;
- Dalam hal jumlah kandidat peserta didik melampaui daya tampung satuan pendidikan, maka penyeleksian peserta didik MI menurut pada usia kandidat peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
- Jika usia kandidat peserta didik sebagaimana dimaksud di atas
- sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal kandidat peserta didik yang paling erat dengan satuan pendidikan;
- Jika usia dan/ atau jarak tempat tinggal kandidat peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih permulaan diprioritaskan.
3. Tata cara seleksi PPDB MTs
Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) MTs memikirkan patokan dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru selaku berikut:
- 'usia;
- hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan peluang kandidat siswa yang berkebutuhan khusus untuk menerima perhatian sesuai dengan kesanggupan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
- prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan persaingan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi yang lain sesuai keperluan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
- prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang persaingan sejenis yang lain yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya;
4. Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK
Seleksi kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) MA/MAK memikirkan patokan dengan urutan prioritas sesuai daya tampung menurut ketentuan rombongan berguru selaku berikut:
- 'usia:
- hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan peluang kandidat siswa yang berkebutuhan khusus untuk menerima perhatian sesuai dengan kesanggupan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
- prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Provinsi dan persaingan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi yang lain sesuai keperluan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
- prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang persaingan sejenis yang lain yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan forum profesional lainnya.
Kebijakan Afirmatif PPDB Madrasah
Madrasah negeri wajib menerima kandidat peserta didik dengan patokan selaku berikut:
- mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, KSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA dan persaingan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya) paling sedikit 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dengan detail selaku berikut:
- Jenjang MI minimal juara tingkat kabupaten/kota;
- Jenjang MTs minimal juara tingkat Provinsi;
- Jenjang MA minimal juara tingkat Nasional.
- berasal dari keluarga ekonomi tidak dapat paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik menerima SKTM dengan cara yang tidak cocok dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan hukuman pengeluaran dari Madrasah menurut hasil penilaian Madrasah bareng dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif dikontrol tersendiri dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2022/2023.
Daftar Ulang PPDB Madrasah 2022
- Daftar ulang dijalankan oleh kandidat peserta didik gres yang sudah diterima untuk menegaskan statusnya selaku peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
- Pendaftaran ulang dijalankan oleh Madrasah untuk menegaskan status peserta didik usang pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan PPDB Madrasah 2022
- Pembiayaan PPDB dan registrasi ulang pada madrasah negeri dihentikan dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
- Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan registrasi ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada budget BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun budget berjalan.
Download file PDF salinan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 DISINI
Follow akun sosial media kami untuk menerima info beasiswa modern lainya pribadi di sosial deia Anda.
Facebook : Beasiswa Pendidikan
Twitter : Info Beasiswa & Pendidikan
Goggle News : Beasiswa
Telegram : Info Beasiswa
0 Komentar untuk "Download Juknis Ppdb Madrasah 2022/2023 Untuk Ra Mi Mts Ma Mak"