Cara Cek Dan Update Pemutakhiran Data Kandidat Akseptor Ppg Daljab Tahun 2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagaimana pemberitahuan resmi yang sudah disampaikan admin Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id dalam menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, disampaikan terhadap Yth. Bapak/Ibu : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, 2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, 3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 4. Kepala LPMP, 5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas, dan 6. Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia perlu dimutakhirkan data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Berikut bimbingan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022:

Panduan Cara Pemutakhiran Data Calon PPG Daljab Tahun 2022

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan Pendidikan dibutuhkan sanggup melakukan pemutakhiran data kandidat penerima PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:


1.   Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir lewat laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

2.   Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang Pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbaharui lewat Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);

3.   Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar lewat Aplikasi Dapodik; dan

4.   Status kepegawaian dan jenis PTK lewat Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);

Batas waktu pemutakhiran data dimaksud yakni tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

A.   Perbaikan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir

Memastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai lewat Aplikasi VervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Pengajuan perbaikan identitas sanggup mengikuti langkah berikut:


1.   Login pada aplikasi VervalPTK.

2.   Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada sajian Identitas.

3.   Cari data PTK yang hendak diajukan perbaikan identitasnya, kemudian klik tombol Perbaikan.


4.   Lengkapi formulir perbaikan identitas, kemudian klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.

5.   Cek pada sub-menu status perbaikan untuk menyaksikan status pengajuan perbaikan identitas.

B  . Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal

Memastikan data riwayat Pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir lewat Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id

Penambahan data riwayat Pendidikan formal sanggup mengikuti langkah berikut:


1.   Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.

2.   Pada tabulasi Data PTK, pilih sajian Pendidikan, kemudian klik sub-menu Tambah Riwayat.

3.   Isi formulir penambahan Riwayat pendidikan formal, kemudian klik Simpan.

C.   Perbaikan Data Riwayat Karir Guru

Memastikan data riwayat karir guru terisi dari mulai pertama kali mengajar hingga dikala ini. Penambahan data riwayat karir guru sanggup mengikuti langkah berikut:


1.   Login pada Aplikasi Dapodik.

2.   Pilih sajian GTK, kemudian pilih sub-menu Guru.

3.   Pilih nama guru, kemudian klik tombol Ubah.

4.   Pada data detail GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, kemudian tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga dikala ini, klik Simpan dan laksanakan Sinkronisasi.

D.    Perbaikan Data Status Kepegawaian dan Jenis PTK

Memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian ini sanggup diperbaiki lewat Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id)

Penambahan data riwayat karir guru sanggup mengikuti langkah berikut:


1.   Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan.

2.   Pada sajian Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih klasifikasi pencarian, isi kolom penelusuran dengan klasifikasi penelusuran yang dimaksud, kemudian klik Cari PTK.

3.   Setelah penelusuran berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, kemudian klik Simpan dan laksanakan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk memukau hasil perbaikan data tersebut.

Download/unduh Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 klik di sini, dan download/unduh Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG klik di sini. Semoga berharga dan terima kasih. Salam Satu Data!

Referensi sumber postingan : https://dapo.kemdikbud.go.id


Sumber https://www.salamedukasi.com

Related : Cara Cek Dan Update Pemutakhiran Data Kandidat Akseptor Ppg Daljab Tahun 2022

0 Komentar untuk "Cara Cek Dan Update Pemutakhiran Data Kandidat Akseptor Ppg Daljab Tahun 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close