Juknis Akgtk Madrasah Tahun 2021

Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 - Asesmen kompetensi yakni penilaian kepada kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah selaku contoh untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 ini menertibkan terkait prosedur pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, sehingga sanggup dipedomani oleh penerima dan panitia yang sudah ditetapkan selaku pelaksana asesmen kompetensi guru dan tendik madrasah.

Pelaksanaan Asesmen Kompentensi GTK Madrasah Tahun 2021 ini didedikasikan bagi guru dan tenaga madrasah yang sudah menyanggupi patokan yang dipilih lewat simpatika kemenag. Bagi guru yang sudah menyanggupi syarat mengikuti AKGTK Madrasah 2021 sanggup menjalankan registrasi lewat akun PTK Kemenag masing-masing.


Untuk kepala madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan hasil Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK). Untuk pengawas madrasah didasarkan atas hasil Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) dan hasil Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKP).

Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi GTK Madrasah Tahun 2021


Ruang lingkup asesmen kompetensi untuk guru meliputi literasi, numerasi, dan sain untuk guru MI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bimbingan Konseling untuk guru MTs, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bimbingan Konseling untuk guru MA/MAK.

Materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 untuk kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Sedangkan materi AKGTK Madrasah Tahun 2021 bagi pengawas madrasah meliputi materi terkait kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, penilaian pendidikan, observasi dan pengembangan.

Sasaran AKGTK Madrasah Tahun 2021


Sasaran penerima asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah (AKGTK) Madrasah Tahun 2021 ini adalah
  • Guru kelas MI, dan guru Mapel jenjang MTs dan MA/MAK, kepala dan pengawas madrasah yang belum mengikuti asesmen kompetensi pada tahun 2020.
  • Guru madrasah pada jenjang MI yang mengajar minimal 12 JTM yang tercatat selaku guru kelas di layanan SIMPATIKA Kemenag.

Peserta Asesmen Kompetensi Kompetensi Guru (AKGTK) Madrasah Tahun 2021


Persyaratan penerima asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 adalah:
  • Guru dan tenaga kependidikan madrasah yang meliputi kepala dan pengawas madrasah yang sudah memiliki NPK dan terdaftar aktif dalam layanan SIMPATIKA Kemenag.
  • Guru aktif mengajar linier sesuai Ijazah S1/D4 dan atau sesuai dengan akta pendidik.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (kepala dan pengawas) yang belum mengikuti asesmen kompetensi tahun 2020.


Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021


Selengkapnya terkait prosedur pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh disini:

  • Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2021 Unduh
  • Penetapan Peserta AKGTK Madrasah Tahun 2021 Unduh

Pelaksanaan asesmen kompetensi ialah upaya yang bersiklus dalam mendapat peta kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah dalam upaya merealisasikan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang bermutu dan profesional.

Hasil asesmen kompetensi menjadi materi pertimbangan pengembangan keprofesian berkesinambungan guru, kepala, dan pengawas madrasah. Asesmen kompetensi menjadi kesibukan berkala tahunan yang ditangani oleh Direktorat GTK Madrasah.

Petunjuk Teknis ini berencana memamerkan klarifikasi teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan penilaian pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan Tendik (AKGTK) Madrasah Tahun 2021.

Sumber https://kamimadrasah.blogspot.com

Related : Juknis Akgtk Madrasah Tahun 2021

0 Komentar untuk "Juknis Akgtk Madrasah Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close