Masih timbul pertanyaan pada sebagian besar GTK Kemenag, siapa pun yang mesti mengikuti AKGTK Tahun 2021? Apakah aku tergolong yang wajib mengikuti AKGTK? Guru madrasah yang pernah ikut AKG Tahun 2020 haruskah mengikuti AKGTK 2021 kembali?.
Tidak dipungkiri, itulah sederetan pertanyaan yang kerap berkecamuk di anggapan guru-guru kemenag dikala ini. Terutama terkait dengan akan diselenggarakannya Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 19-21 November ini.
Padahal jikalau merujuk pada surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, maka penerima yang mesti mengikuti AKGTK telah jelas. Siapa saja guru dan tenaga kependidikan yang mesti mendaftar dan mengikuti AKGTK telah tercantum secara terperinci dalam surat tersebut.
Pada butir pertama surat Dirjen Pendis disebutkan bahwa, AKGTK wajib dibarengi bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Daftar mata pelajaran AKGTK dalam poin ini kemudian dirincikan dalam lampiran surat.
Sehingga dari butir ini saja akan pribadi terperinci bahwa guru dan tenaga kependidikan yang mesti mengikuti AKGTK termasuk Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA.
Kemudian Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Selanjutnya yaitu guru mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris jenjang MTs dan MA, tergolong Guru Bimbingan Konseling di MTs, MA/MAK.
Ditambah dengan guru mata pelajaran IPA (MTs), guru Fisika, Biologi, dan Ekonomi (MA).
Lebih singkat dam jelasnya amati tabel berikut ini.
Kesemua GTK sebagaimana dalam tabel di atas pun dengan catatan "bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020".
Jadi bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan guru mata pelajaran yang pada tahun lalu, 2020, telah mengikuti AKG, AKK, atau AKP, maka tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.
UPDATE:
Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 maka Guru Kelas RA tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.
Baca: Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika
Sekarang telah terjawab siapa saja yang mesti mengikuti AKGTK 2021. AKGTK 2021 dibarengi oleh GTK tertentu yang pada pelaksanaan AKG tahun kemarin belum mengikutinya.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com
0 Komentar untuk "Siapa Yang Mesti Ikut Akgtk 2021"