Profesi Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Aturan Oleh Aldila Putri Pertiwi, Sst (Pekerja Sosial Luar Biasa Pertama Upt Psbr Dinsos Prov. Kalimantan Tengah)

Salamedukasi.com, Publikasikaryatulis - Salam Pekerja Sosial - Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Profesi pekerja sosial di sekarang ini masih cukup abnormal bagi penduduk di Indonesia. Sebenarnya profesi ini sudah hadir cukup usang selaku salah satu distributor pergeseran yang konsentrasi dalam mengembalikan keberfungsian sosial baik bagi individu, kelompok maupun penduduk utamanya di Indonesia. Profesi pekerja sosial sering kali disamakan dengan sukarelawan maupun relawan sosial. Padahal profesi ini yakni seseorang yang melakukan pekerjaan baik di forum pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh lewat pendidikan, pelatihan, dan/ atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk mengerjakan kiprah pelayanan dan penanganan problem sosial.

Permasalahan sosial menjadi sentra perhatian oleh banyak kelompok di saat ini. Khususnya kian maraknya fenomena kendala Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Seringkali kita melihat di layar televisi dimana seorang Anak sanggup terlibat dalam sebuah jeratan aturan atas tindakannya maupun selaku korban atau saksi atas kendala tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, maka lahirlah Undang-undang Nomor 11  Tahun 2012 ihwal Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang sering kita sebut UU SPPA yang dimana didalamnya mengamanatkan bahwa penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum mesti diupayakan untuk tertuntaskan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Namun apabila kendala Anak yang Berhadapan dengan Hukum sudah kadung dilaporkan atau diproses oleh pihak yang berwajib, maka wajib hukumnya untuk diupayakan diversi atau pengalihan solusi kendala Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.


Salah satu referensi kendala Anak yang berhadapan dengan Hukum yang sering terjadi yakni kendala tindakan melawan hukum penganiayaan. Anak-anak sering terlibat tawuran maupun penganiayaan yang melibatkan mereka didalamnya sehingga mesti berhadapan dengan pihak berwajib. Apabila Anak dinyatakan selaku pelaku atau yang disebut selaku Anak yang berkonflik dengan hukum, maka dia akan menjalani proses penyidikan di tingkat kepolisian dan kesannya mesti mencicipi dingklik persidangan. Hal ini sering kali menghasilkan Anak-anak merasa takut dan takut alasannya yakni mereka tidak pernah mengalami hal demikian sebelumnya.

Hadirnya profesi pekerja sosial dalam pendampingan proses peradilan pidana Anak ialah salah satu upaya pemerintah agar Anak sanggup menemukan rasa kondusif dan hening sehingga sanggup menjalani proses peradilan dengan baik. Peran pekerja sosial dalam proses pendampingan kendala Anak yang Berhadapan dengan Hukum ini yakni untuk menolong Anak dan Orangtuanya agar tetap kooperatif selama proses peradilan berjalan sehingga sanggup menemukan putusan yang terbaik bagi pihak-pihak yang terlibat. Pekerja Sosial juga akan memamerkan motivasi serta tutorial bagi Anak agar kelak Anak tidak mengulangi kembali perbuatannya. Pekerja Sosial wajib mendampingi selama Anak menghadapi persidangan serta menjamin bahwa Anak diperlakukan secara Adil sesuai dengan Amanat Undang-undang yang berlaku dalam peradilan pidana Anak.

Pengirim : Aldila Putri Pertiwi (Email : aldilapp1312@gmail.com) Pekerja Sosial Ahli Pertama UPT PSBR Dinsos Prov. Kalteng.

Ingin karya tulis Anda terpublikasi di situs web di sini.



Sumber https://www.salamedukasi.com

0 Komentar untuk "Profesi Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Aturan Oleh Aldila Putri Pertiwi, Sst (Pekerja Sosial Luar Biasa Pertama Upt Psbr Dinsos Prov. Kalimantan Tengah)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close