Persiapan gelaran Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) terus dilakukan. Kali ini Dirjen Pendidikan Islam Kemenag mempublikasikan Edaran perihal Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I. Surat bernomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 dan diterbitkan pada 10 September 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi C.q. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), Project Management Unit Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, madrasah yang menjadi pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) diwajibkan mengerjakan pengisian pendataan AKMI tahap I.
Baca : Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Digelar Oktober 2021
Dalam surat itu setiap Madrasah Ibtidaiyah se-Indonesia memiliki tiga kiprah awal. Ketiga kiprah yang mesti secepatnya dilaksanakan kaitannya dalam antisipasi penyelenggaraan AKMI 2021 antara lain:
1. Mengecek apakah tergolong selaku Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi wilayah pelaksanaan AKMI 2021. Untuk menyaksikan dan mengecek, lihat daftar madrasah lewat link berikut: Cara Pengisian Pendataan AKMI Tahun 2021
Surat selengkapnya yaitu selaku berikut:
Tidak ada tanggal deadline pengisian pendataan dalam surat pemberitahuan dari Dirjen Pendis tersebut. Namun dapat jadi Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mempublikasikan surat turunan yang dilengkapi batas simpulan waktu pengisian pendataan AKMI. Meski demikian tidak ada salahnya untuk secepatnya merencanakan segala sesuatu terkait pengisian Pendataan AKMI ini.
0 Komentar untuk "Edaran Pengisian Pendataan Akmi"