Daftar hari libur nasional tahun 2022 sudah ditetapkan. Total, selama tahun 2022 akan terdapat 16 hari libur nasional. Demikian diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi virtual, Rabu (22/9/2021).
Penetapan hari libur nasional tahun 2022 tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Hasil rakor kemudian dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Rapat kerjasama yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tersebut didatangi juga oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022
Selengkapnya daftar hari libur nasional tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu selaku berikut:
- 1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru Masehi
- 1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari (Senin) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi
- 15 April (Jumat) : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Senin-Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Rabu) : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Idul Adha 1443 H
- 30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 H
- 17 (Agustus) : Rabu Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 (Oktober) : Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 (Desember) : Minggu Hari Raya Natal
0 Komentar untuk "Daftar Hari Libur Nasional 2022"