Permendikbudristek No 31 Tahun 2021 Ihwal Pergeseran Juknis Bos Kinerja Dan Afirmasi

Perubahan Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Permendikbudristek No 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi

- Perubahan Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Permendikbudriatek Nomor 31 Tahun 2021

Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 ini dijalankan dengan menimbang hal-hal selaku berikut:

  • bahwa dengan adanya pergantian kebijakan modifikasi pemanfaatan budget dana proteksi operasional sekolah kinerja tahun budget 2021, perlu dijalankan modifikasi kebijakan, besaran dan penggunaan dana proteksi operasional sekolah kinerja tahun budget 2021;
  • bahwa untuk melakukan modifikasi kebijakan, besaran, dan penggunaan dana proteksi operasional sekolah kinerja tahun budget 2021, perlu melakukan pergantian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 801) diubah selaku berikut:

Perubahan Pada Pasal 4

Ketentuan ayat (4) karakter c Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi selaku berikut:

  1. Sekolah akseptor Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: 
    • Sekolah Penggerak;
    • Sekolah yang mempunyai prestasi; dan c. Sekolah yang mempunyai kualitas baik yang membutuhkan fasilitas sanitasi. 
  2. Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a mesti menyanggupi kriteria selaku berikut: 
    • telah ditetapkan oleh Kementerian selaku Sekolah Penggerak; dan 
    • penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021. 
  3. Sekolah yang mempunyai prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b mesti menyanggupi kriteria selaku berikut: 
    • memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
    • memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; 
    • penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d. tidak tergolong sekolah yang ditetapkan selaku Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan. 
  4. Sekolah yang mempunyai kualitas baik yang membutuhkan fasilitas sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c mesti menyanggupi kriteria selaku berikut: 
    • memiliki rata-rata nilai rapor kualitas kumulatif terendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; 
    • memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif terendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; 
    • memiliki toilet atau jamban dalam keadaan rusak ringan; 
    • penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan 
    • tidak tergolong sekolah yang ditetapkan selaku Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan. 
  5. Sekolah akseptor Dana BOS Kinerja yang menyanggupi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Perubahan Pada Pasal 7

Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi selaku berikut:

  1. Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Kinerja sebesar: 
    • Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD; 
    • Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP; 
    • Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan 
    • Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. 
  2. Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung agenda Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan agenda Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

Perubahan Pada Pasal 9

Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi selaku berikut: 
  1. Alokasi dana untuk sekolah yang mempunyai kualitas baik yang membutuhkan fasilitas sanitasi yang ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
  2. Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan agenda sanitasi dan sikap hidup higienis dan sehat di sekolah.
Perubahan selanjutnya: Judul BAB V dihapus

Perubahan Pada Pasal 15

Ketentuan ayat (3) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi selaku berikut:

  1. Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyodorkan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. 
  2. Dalam hal akseptor Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melakukan keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya. 
  3. Dihapus.

Perubahan Lampiran

Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut isi Salinan Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana proteksi operasional sekolah kinerja oleh sekolah dijalankan sesuai dengan detail pembiayaan Dana BOS Kinerja selaku berikut: 

  1. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi: 
    • pengembangan sumber daya manusia; 
    • pembelajaran dengan paradigma baru; 
    • pelaksanaan digitalisasi sekolah; 
    • perencanaan berbasis data; dan 
    • pelaksanaan acara lain dalam rangka mendukung agenda Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan agenda Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian; 
  2. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang mempunyai prestasi meliputi: 
    • pelaksanaan asesmen bakat dan kebugaran; 
    • pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training); 
    • pembinaan intensif berkelanjutan; 
    • pengelolaan data dan isu talenta; 
    • pelaksanaan acara aktualisasi prestasi; dan 
    • pelaksanaan acara lain dalam rangka kenaikan prestasi dan bakat Peserta Didik; dan 
  3. rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang mempunyai kualitas baik yang membutuhkan fasilitas sanitasi meliputi: 
    • pemeliharaan fasilitas dan prasarana sanitasi; 
    • pelaksanaan agenda pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias kerja keras kesehatan sekolah; 
    • pelatihan dan pembelajaran kenaikan pola hidup higienis dan sehat yang berkelanjutan; 
    • pelaksanaan penyediaan instrumen penunjang pelaksanaan pembelajaran tatap muka; 
    • pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan 
    • kegiatan lain dalam rangka agenda sanitasi dan sikap hidup higienis dan sehat di sekolah.
Download File Salinan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 DISINI

Demikian isu tentang Permendikbudristek No 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudristek no 16 Tahun 2021 ihwal Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021.


Sumber https://www.lamopi.com

Related : Permendikbudristek No 31 Tahun 2021 Ihwal Pergeseran Juknis Bos Kinerja Dan Afirmasi

0 Komentar untuk "Permendikbudristek No 31 Tahun 2021 Ihwal Pergeseran Juknis Bos Kinerja Dan Afirmasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close