Passing Grade Skd Cpns 2021 - Kepmenpanrb No 1023 Tahun 2021

Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan Download Ebook SKD SKB CPNS 2021/2022 + Ribuan Contoh Soal dan Pembahasanya .pdf

Pertauran ini diterbitkan untuk merealisasikan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan permintaan jabatan dan peranannya selaku penyelenggara pemerintahan dan pramusaji masyarakat. serta untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan persyaratan analisa dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Download Soal SKB CPNS 2021 Semua Formasi - LENGKAP

KEPMENPANRB No 1023 Tahun 2021

Berikut isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Simulasi Online CAT CPNS Soal Tipe HOTS Terbaru 2021

Pertama

Seleksi Kompetensi Dasar (100 Soal CPNS 2021 (TWK, TIU, & TKP) dan Pembahasanya

Kedua

Materi SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA meliputi: 

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK berniat untuk menganggap penguasaan wawasan dan kesanggupan mengimplementasikan: 
  1. nasionalisme, dengan tujuan bisa merealisasikan kepentingan nasional lewat impian dan tujuan yang serupa dengan tetap menjaga identitas nasional; 
  2. integritas, dengan tujuan bisa menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, perjanjian dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk meraih tujuan nasional; 
  3. bela negara, dengan tujuan bisa berperan aktif dalam menjaga keberadaan bangsa dan negara;
  4. pilar negara, dengan tujuan bisa membentuk huruf positif lewat pengertian dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan 
  5. bahasa Indonesia, dengan tujuan bisa menggunakan bahasa Indonesia selaku bahasa persatuan yang sungguh penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

b. Tes Intelegensia Uumum (TIU)

TIU sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA berniat untuk menganggap penguasaan wawasan dan kesanggupan mengimplementasikan: 
  1. kemampuan verbal, yang meliputi: 
    • analogi, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam bernalar lewat perbandingan dua rancangan kata yang memiliki korelasi tertentu kemudian menggunakan rancangan korelasi tersebut pada suasana yang lain; 
    • silogisme, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menawan kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
    • analitis, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menganalisis isu yang diberikan dan menawan kesimpulan; 
  2. kemampuan numerik, yang meliputi: 
    • berhitung, dengan tujuan mengukur kesanggupan hitung sederhana; 
    • deret angka, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam menyaksikan contoh korelasi angka; 
    • perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menawan kesimpulan menurut dua data kuantitatif; dan 
    • soal cerita, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menjalankan analisis kuantitatif dari isu yang diberikan; dan 
  3. kemampuan figural, yang meliputi: 
    • analogi, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam bernalar lewat perbandingan dua gambar yang memiliki korelasi tertentu kemudian menggunakan rancangan korelasi tersebut pada suasana lain;
    • ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu untuk menyaksikan perbedaan beberapa gambar; dan 
    • serial, dengan tujuan mengukur kesanggupan individu dalam menyaksikan contoh korelasi dalam bentuk gambar. 

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 

TKP berniat untuk menganggap penguasaan wawasan dan kesanggupan mengimplementasikan: 
  1. pelayanan publik, dengan tujuan bisa memperlihatkan sikap keramahtamahan dalam melakukan pekerjaan yang efektif agar bisa menyanggupi keperluan dan kepuasan orang lain sesuai dengan kiprah dan wewenang yang dimiliki; 
  2. jejaring kerja, dengan tujuan bisa membangun dan membina hubungan, melakukan pekerjaan sama, menyebarkan isu dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif; 
  3. sosial budaya, dengan tujuan bisa menyesuaikan dan melakukan pekerjaan secara efektif dalam penduduk majemuk, terdiri atas bervariasi agama, suku, budaya, dan sebagainya; 
  4. teknologi isu dan komunikasi, dengan tujuan bisa mempergunakan teknologi isu secara efektif untuk mengembangkan kinerja; 
  5. profesionalisme, dengan tujuan bisa menjalankan kiprah dan fungsi sesuai dengan permintaan Jabatan; dan 
  6. anti radikalisme, dengan tujuan menjajal mendapatkan isu dari individu ihwal wawasan kepada anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak dikala merespon stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Ketiga

SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA dijalankan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.

Keempat

Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada keperluan khusus penyandang disabilitas.

Kelima

SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT dijalankan dalam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.

Keenam

Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan 110 (seratus sepuluh) soal, dengan rincian: 

  • TWK berisikan 30 (tiga puluh) butir soal; 
  • TIU berisikan 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan 
  • TKP berisikan 45 (empat puluh lima) butir soal

Ketujuh

Pembobotan nilai untuk bahan soal SKD sebagaimana tersebut pada DIKTUM PERTAMA yaitu: 

  • untuk bahan soal TiU dan TWK, bobot balasan benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan 
  • untuk bahan soal TKP, bobot balasan benar bernilai terendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Kedelapan

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: 

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK; 
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan 
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Kesembilan

Nilai ambang batas SKD sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan nilai minimal yang mesti dipenuhi oleh setiap penerima seleksi.

Kesepuluh

Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN yaitu:

  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP

Kesebelas

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEPULUH, dikecualikan bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus: 

  • putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" cumlaude;
  • Diaspora; 
  • penyandang disabilitas; dan 
  • putra/putri Papua dan Papua Barat.

Keduabelas

Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: 

  • Nilai kumulatif SKD terendah 311 (tiga ratus sebelas); dan 
  • Nilai TIU terendah 85 (delapan puluh lima).

Ketigabelas

Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: 

  • Nilai kumulatif SKD terendah 311 (tiga ratus sebelas); dan 
  • Nilai TIU terendah 85 (delapan puluh lima).

Keempatbelas

Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: 

  • Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan 
  • Nilai TIU terendah 60 (enam puluh).

Kelimabelas

Penetapan nilai ambang batas bagi penerima yang mendaftar pada penetapan keperluan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEBELAS yaitu: 

  • Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan 
  • Nilai TIU terendah 60 (enam puluh).

Keenambelas

Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEPULUH diberikan pengecualian untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan keperluan biasa sebagaimana terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketujuhbelas

Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi penerima yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran I yaitu: 

  • Nilai kumulatif SKD terendah 311 (tiga ratus sebelas); dan 
  • Nilai TIU terendah 80 (delapan puluh).

Kedelapanbelas

Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM BELAS bagi penerima yang mendaftar pada jabatan-jabatan sebagaimana terlampir pada Lampiran II yaitu: 

  • Nilai kumulatif SKD terendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan 
  • Nilai TIU terendah 70 (tujuh puluh).

Kesembilanbelas

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

Download File PDF Kepmenpanrb Nomor 1023 Tahun 2021 ihwal Passing Grade SKD CPNS 2021 dan lampiranya Download DISINI

Demikian isu ihwal Passing Grade Atau Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2021 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) Nomor 1023 Tahun 2021.

Semoga berfaedah dan jangan lupa bagikan info ini kawan dan saudara Anda. Terima Kasih !

 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Passing Grade SKD CPNS 2021 - KEPMENPANRB No 1023 Tahun 2021

Sumber https://www.lamopi.com

Related : Passing Grade Skd Cpns 2021 - Kepmenpanrb No 1023 Tahun 2021

0 Komentar untuk "Passing Grade Skd Cpns 2021 - Kepmenpanrb No 1023 Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close