3 Aspek Asesmen Nasional
Asesmen Nasional
Bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara terpola dan mendorong perbaikanJadwal Pelaksanaan Simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2021
Permendikbudristek No 17 Tahun 2021
Berikut isi salinan permendikbudristek nomor 17 Tahun 2021 wacana Asesmen Nasional:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Asesmen Nasional yang berikutnya disingkat AN yakni salah satu bentuk penilaian metode pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Pemerintah Daerah yakni kepala tempat selaku unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan problem pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
- Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
AN berniat untuk mengukur:
- hasil berguru kognitif;
- hasil berguru nonkognitif; dan
- kualitas lingkungan berguru pada satuan pendidikan.
Pasal 3
- Hasil berguru kognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a meliputi literasi membaca dan numerasi.
- Hasil berguru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur lewat asesmen kompetensi minimum.
- Hasil berguru nonkognitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b meliputi perilaku yang melandasi karakterkarakter dalam profil pelajar Pancasila.
- Hasil berguru nonkognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur lewat survei karakter.
- Kualitas lingkungan berguru pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara c mencakup:
- iklim keamanan;
- iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan
- proses pembelajaran di satuan pendidikan.
- Kualitas lingkungan berguru pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diukur lewat survei lingkungan belajar.
- Profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- bernalar kritis;
- mandiri;
- kreatif;
- bergotong royong; dan
- berkebinekaan global
Pasal 4
- AN dilaksanakan pada:
- satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
- program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
- AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Jangka waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
- Persiapan AN meliputi:
- penentuan waktu pelaksanaan;
- pendataan akseptor AN oleh Kementerian dan Pemda menurut jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- penentuan tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan
- ketersediaan fasilitas prasarana dan sumber daya insan di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan AN.
- Waktu pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a ditetapkan oleh Menteri.
- Pendataan akseptor AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri dari:
- perwakilan akseptor didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas);
- pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c. kepala satuan pendidikan.
- Tempat pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c ialah tempat yang memiliki kanal jaringan internet yang memadai.
- Ketersediaan fasilitas prasarana dan sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d menjadi tanggung jawab:
- kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama;
- Pemerintah Daerah;
- masyarakat penyelenggara pendidikan; dan d. Kementerian
- Tanggung jawab ketersediaan sumber daya AN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
- Peserta AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
- Perwakilan akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) aksara a terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama.
- Perwakilan akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kementerian.
- Pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) aksara b dan aksara c terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
- Persiapan ketersediaan sumber daya pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) sanggup dijalankan dengan membuatkan sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah.
- Dalam membuatkan sumber daya pada satuan pendidikan di setiap daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau penduduk penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya saling berkoordinasi.
- Kementerian sanggup memfasilitasi pemenuhan sumber daya satuan pendidikan.
Pasal 8
- Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui:
- asesmen kompetensi minimum;
- survei karakter; dan
- survei lingkungan belajar.
- Pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan lewat survei lingkungan belajar.
Pasal 9
- Asesmen kompetensi minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) aksara a untuk mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang mesti dimiliki oleh akseptor didik.
- Survei karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) aksara b ialah pengukuran karakter yang merefleksikan nilai-nilai Pancasila; dan
- Survei lingkungan berguru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) aksara c dan ayat (2) ialah pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berefek pada proses dan hasil berguru akseptor didik.
Pasal 10
- Pelaksanaan AN bagi akseptor didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijalankan secara mandiri.
- AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan lewat metode aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
Pasal 11
- Hasil AN terinput secara metode dalam basis data Kementerian.
- Kementerian melaksanakan analisis hasil AN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Hasil analisis AN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan selaku bab penilaian metode pendidikan oleh Menteri.
- Hasil analisis oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan terhadap kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau penduduk penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
- meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan; dan/atau
- melakukan penilaian kinerja satuan pendidikan di wilayahnya
Pasal 12
Petunjuk teknis mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil AN ditetapkan oleh kepala tubuh yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Pasal 13
Pendanaan pelaksanaan AN bersumber dari:
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pada di saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai cobaan nasional sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link Dwonload Permendikbudristek Nomor 17 wacana Asesmen Nasional (AN) - Download Disini
Demikian gunjingan tentang Asesmen Nasional (AN) Sesuai Permendikbudristek No 17 Tahun 2021. Semoga bermanfaat
Sumber https://www.lamopi.com
0 Komentar untuk "Asesmen Nasional (An) Permendikbudristek No 17 Tahun 2021"