KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) RA dan Madrasah secara resmi sudah ditandatangani oleh Menteri Agama di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018.
Bapak/Ibu berikut merupakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di satuan pendidikan RA dan Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yang sanggup diunduh lewat tautan berikut: Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika
KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut seolah menjadi angin segar bagi guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK.
Dengan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka untuk kedepannya guru-guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) setidaknya akan mendapat penghargaan dalam kinerjanya selaku pendidik.
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa bantuan tunjangan ini merupakan tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan mendapat insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dalam satu tahun pelajaran.
Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2021 disebutkan bahwa bantuan tunjangan ini merupakan tiap semester atau 6 bulan. Sehingga ditiap semester guru madrasah akan mendapat insentif sebesar 1.500.00/orang atau 3.000.000 /orang dalam satu tahun pelajaran.
KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Non-PNS
Bapak/Ibu berikut merupakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Pemberian insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di satuan pendidikan RA dan Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama yang sanggup diunduh lewat tautan berikut: Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika
Demikianlah isu mengenai KMA Nomor 1 Tahun 2018, agar berharga menampilkan isu yang bermanfaat.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Kma Nomor 1 Tahun 2018 Wacana Insentif Guru Non-Pns"