Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021

Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021 dikontrol lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 ihwal Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021.

Contoh Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah (Kamad)

Persyaratan kandidat Kepala Madrasah (Kamad) sebagaimana dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 menampung persyaratan lazim dan persyaratan administratif. Persyaratan lazim merupakan tolok ukur lazim yang mesti dimiliki oleh bakal kandidat Kepala Madrasah (Kamad).


Sedangkan Persyaratan tata kelola merupakan kelengkapan dokumen yang mesti dimiliki oleh kandidat kepala madrasah selaku bukti bahwa bakal kandidat Kepala Madrasah. Persyaratan lazim dan persyaratan administratif kandidat kepala Madrasah selengkapnya sanggup diunduh pada tamat artikel ini.

Baca Juga: Persyaratan Kepala Madrasah sesuai PMA 24 Tahun 2018

Download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021


Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah berencana untuk dijadikan teladan dalam penyelenggaraan pengangkatan Kamad baik oleh satuan pendidikan madrasah, Kemenenterian Agama tingkat Kab/Kota, Kanwil, hingaa Dit. GTK Madrasah.

Selengkapnya terkait Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021, silahkan unduh Disini.

Demikianlah pemberitahuan ihwal Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Terbaru 2021, biar sanggup menampilkan guna dan manfaat.

Related : Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021

0 Komentar untuk "Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

close
close